Pemerintah DKI Jakarta Pertimbangkan Kebijakan Wajib Transportasi Publik bagi Karyawan Swasta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempertimbangkan perluasan kebijakan penggunaan transportasi publik yang mewajibkan karyawan swasta untuk menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu. Wacana ini muncul sebagai kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa kajian mendalam sedang dilakukan untuk mengukur efektivitas dan dampak dari penerapan kebijakan ini terhadap sektor swasta. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat, khususnya para pekerja di wilayah Jabodetabek, agar beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi publik.
"Kita sedang mengkaji apakah sudah saatnya sektor swasta juga berpartisipasi dengan menggunakan transportasi publik setiap hari Rabu," ujar Pramono Anung di sela-sela kunjungannya di Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).
Menurut Pramono, keterlibatan aktif dari sektor swasta akan memberikan kontribusi signifikan dalam upaya mengurangi volume kendaraan pribadi di jalan raya. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi masalah kemacetan yang kronis serta mengurangi tingkat polusi udara yang kerap melanda Ibu Kota dan sekitarnya.
"Perubahan perilaku dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi publik adalah kunci utama. Inilah yang sedang kita upayakan," tegasnya.
Lebih lanjut, Pramono menjelaskan bahwa inisiatif ini mendapatkan respon positif dari berbagai pihak swasta yang mulai menunjukkan minat untuk berpartisipasi. Beberapa perusahaan bahkan telah mengajukan permintaan untuk dapat terlibat dalam program ini.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan seluruh ASN di Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Instruksi yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025 ini mengatur bahwa ASN harus menggunakan berbagai moda transportasi umum seperti:
- Transjakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- KRL Jabodetabek
- Kereta Bandara
- Bus reguler
- Angkot
- Kapal
- Kendaraan antar jemput karyawan
Namun, kebijakan ini memberikan pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu, seperti sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus untuk menunjang pekerjaan mereka.