Dana Desa 3 Persen Dapat Dialokasikan untuk Musyawarah Desa, Menurut Menteri Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, memberikan angin segar bagi desa-desa di seluruh Indonesia. Dalam pernyataannya, Mendes PDTT memperbolehkan penggunaan dana desa hingga 3 persen untuk membiayai penyelenggaraan musyawarah desa. Kebijakan ini diambil sebagai solusi bagi desa-desa yang mengalami kendala pendanaan dalam melaksanakan forum penting tersebut.

“Kami memahami bahwa pelaksanaan musyawarah desa memerlukan biaya. Oleh karena itu, kami menerbitkan surat edaran yang memperbolehkan penggunaan dana desa dari pos operasional sebesar 3 persen,” ujar Mendes PDTT dalam sebuah acara di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Surat edaran ini diharapkan menjadi panduan bagi pemerintah desa dalam mengelola anggaran untuk keperluan musyawarah. Mendes PDTT menekankan pentingnya pelaksanaan musyawarah desa yang tertib dan melibatkan seluruh elemen masyarakat desa. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi maladministrasi dan memastikan keputusan yang diambil mencerminkan aspirasi seluruh warga.

Mendes PDTT juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Ia mengingatkan agar pemerintah desa menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat. Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan pelaksanaan musyawarah desa dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang berkualitas.

Selain itu, Yandri Susanto menyinggung mengenai pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Beliau mengakui bahwa dalam implementasinya, program ini menghadapi berbagai tantangan. Namun, ia meyakini bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang wajar mengingat Kopdes Merah Putih merupakan inisiatif yang relatif baru.

"Tentu ada problematika dalam pendirian Kopdes Merah Putih. Ini adalah hal yang wajar karena program ini baru. Namun, kami terus berupaya untuk mencari solusi atas berbagai tantangan yang ada," ungkap Yandri.

Lebih lanjut, Yandri mengungkapkan bahwa hampir seluruh desa di Indonesia telah melaksanakan musyawarah desa khusus sebagai bagian dari tahapan pembentukan Kopdes Merah Putih. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah desa dalam mendukung program tersebut.

Dengan adanya dukungan pendanaan melalui dana desa dan komitmen dari pemerintah desa, diharapkan pelaksanaan musyawarah desa dapat berjalan optimal dan menghasilkan keputusan-keputusan yang bermanfaat bagi kemajuan desa.