Prabowo Subianto Mengumumkan Rencana Kenaikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen

Presiden Prabowo Subianto Janjikan Kenaikan Gaji Signifikan Bagi Hakim

Presiden terpilih, Prabowo Subianto, baru-baru ini menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim di Indonesia. Pengumuman ini disampaikan dalam sebuah acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung, di mana Prabowo mengungkapkan rencananya untuk menaikkan gaji hakim secara signifikan, dengan fokus utama pada peningkatan kesejahteraan hakim golongan junior.

Dalam pidatonya, Prabowo menekankan pentingnya memiliki hakim yang berintegritas dan tidak dapat dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Ia meyakini bahwa dengan memberikan gaji yang layak, para hakim akan lebih termotivasi untuk menjalankan tugasnya dengan adil dan jujur. "Kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli," ujarnya, seraya menambahkan bahwa ia terkejut dengan kondisi kesejahteraan hakim saat pertama kali menjabat.

Kenaikan gaji yang dijanjikan Prabowo ini mencapai angka yang cukup fantastis, yaitu hingga 280 persen untuk golongan hakim junior. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para hakim yang baru memulai karirnya di dunia peradilan. Namun, berapa sebenarnya besaran gaji hakim saat ini, dan bagaimana kenaikan tersebut akan berdampak pada pendapatan mereka?

Rincian Gaji Hakim Saat Ini Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Gaji hakim di Indonesia saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. PP ini menetapkan besaran gaji pokok hakim berdasarkan golongan dan masa kerja.

Berikut adalah rincian gaji hakim berdasarkan golongan, sebagaimana diatur dalam PP 44/2024:

Golongan III

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp 2.785.700 - Rp 3.154.400
  • Masa kerja 1-2 tahun: Rp 2.873.500 - Rp 3.253.700
  • Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.964.400 - Rp 3.356.200
  • Masa kerja 5-6 tahun: Rp 3.057.300 - Rp 3.461.900
  • Masa kerja 7-8 tahun: Rp 3.153.600 - Rp 3.571.000
  • Masa kerja 9-10 tahun: Rp 3.252.900 - Rp 3.683.400
  • Masa kerja 11-12 tahun: Rp 3.355.400 - Rp 3.799.400
  • Masa kerja 13-14 tahun: Rp 3.461.100 - Rp 3.919.100
  • Masa kerja 15-16 tahun: Rp 3.570.100 - Rp 4.042.500
  • Masa kerja 17-18 tahun: Rp 3.682.500 - Rp 4.169.900
  • Masa kerja 19-20 tahun: Rp 3.789.500 - Rp 4.301.200
  • Masa kerja 21-22 tahun: Rp 3.918.100 - Rp 4.301.200
  • Masa kerja 23-24 tahun: Rp 4.041.500 - Rp 4.576.400
  • Masa kerja 25-26 tahun: Rp 4.168.800 - Rp 4.720.500
  • Masa kerja 27-28 tahun: Rp 4.300.100 - Rp 4.720.500
  • Masa kerja 29-30 tahun: Rp 4.435.500 - Rp 5.022.500
  • Masa kerja 31-32 tahun: Rp 4.575.200 - Rp 5.180.700

Golongan IV

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp 3.287.800 - Rp 3.880.400
  • Masa kerja 1-2 tahun: Rp 3.391.400 - Rp 4.002.700
  • Masa kerja 3-4 tahun: Rp 3.498.200 - Rp 4.128.700
  • Masa kerja 5-6 tahun: Rp 3.608.400 - Rp 4.258.700
  • Masa kerja 7-8 tahun: Rp 3.722.000 - Rp 4.392.900
  • Masa kerja 9-10 tahun: Rp 3.839.200 - Rp 4.531.200
  • Masa kerja 11-12 tahun: Rp 3.960.200 - Rp 4.673.900
  • Masa kerja 13-14 tahun: Rp 4.089.900 - Rp 4.821.100
  • Masa kerja 15-16 tahun: Rp 4.213.500 - Rp 4.973.000
  • Masa kerja 17-18 tahun: Rp 4.346.200 - Rp 5.129.600
  • Masa kerja 19-20 tahun: Rp 4.483.100 - Rp 5.291.200
  • Masa kerja 21-22 tahun: Rp 4.624.300 - Rp 5.457.800
  • Masa kerja 23-24 tahun: Rp 4.770.000 - Rp 5.629.700
  • Masa kerja 25-26 tahun: Rp 4.920.200 - Rp 5.807.000
  • Masa kerja 27-28 tahun: Rp 5.075.200 - Rp 5.989.900
  • Masa kerja 29-30 tahun: Rp 5.235.000 - Rp 6.178.600
  • Masa kerja 31-32 tahun: Rp 5.399.900 - Rp 6.373.200

Dampak Kenaikan Gaji Terhadap Pendapatan Hakim

Jika rencana kenaikan gaji sebesar 280 persen benar-benar terealisasi, maka hakim golongan IIIa dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, yang saat ini menerima gaji pokok sebesar Rp 2.785.700, akan mengalami kenaikan gaji sebesar Rp 7.799.960. Sementara itu, hakim golongan IVe dengan masa kerja hingga 32 tahun, yang saat ini menerima gaji pokok sebesar Rp 6.373.200, akan mendapatkan tambahan gaji sebesar Rp 17.844.960.

Kenaikan gaji yang signifikan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para hakim, serta mengurangi potensi terjadinya praktik korupsi di lingkungan peradilan. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, diharapkan para hakim dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.