Pemulangan Jemaah Haji: Penertiban Barang Bawaan di Bandara Jeddah
Gelombang pemulangan jemaah haji Indonesia telah dimulai. Pihak berwenang di Bandara King Abdulaziz, Jeddah, melakukan penertiban terhadap barang bawaan jemaah yang dianggap melebihi ketentuan atau tidak sesuai dengan regulasi penerbangan.
Fenomena pembongkaran koper oleh jemaah haji menjadi pemandangan umum di bandara. Jemaah yang hendak melalui proses imigrasi dan pemeriksaan bea cukai terpaksa mengeluarkan sejumlah barang dari koper kabin mereka. Barang-barang tersebut meliputi air zamzam, perlengkapan mandi seperti sabun dan sampo, buah-buahan, hingga pakaian yang telah digunakan. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap aturan ketat yang diberlakukan oleh maskapai penerbangan.
Sumarno, Manager Operasional Saudia Airlines, menegaskan pentingnya kepatuhan jemaah terhadap aturan yang berlaku demi kelancaran dan keselamatan penerbangan. Ia juga menyampaikan bahwa setiap jemaah akan menerima satu galon air zamzam (5 liter) setibanya di Tanah Air. Ia juga mengingatkan mengenai larangan membawa barang berbahaya ke dalam kabin, seperti kabel panjang, power bank berkapasitas besar, senjata tajam, dan korek api. Aturan ini sejalan dengan standar keamanan penerbangan internasional.
Seorang jemaah haji asal Bekasi, Jani Jaan (84), mengaku tidak mengetahui adanya barang-barang terlarang di dalam kopernya. Ia menduga barang-barang tersebut dimasukkan oleh anggota keluarganya. Dodo Murtado, Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, mengimbau seluruh jemaah haji untuk mematuhi peraturan maskapai terkait barang bawaan. Tujuannya adalah untuk memastikan proses pemulangan berjalan aman dan lancar.
Menurut Dodo, setiap jemaah haji hanya diperbolehkan membawa dua buah koper: satu koper besar dengan berat maksimal 32 kg dan satu koper kabin dengan berat maksimal 7 kg.
Berikut adalah daftar barang-barang yang dilarang dibawa dalam koper bagasi:
- Air zamzam dalam bentuk dan kemasan apa pun
- Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai
- Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh
- Uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih
- Produk hewani dan makanan berbau tajam
- Tanaman hidup dan hasilnya