KPK Dalami Dugaan Pemerasan Izin TKA di Kemenaker, Empat Saksi Diperiksa Intensif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang melibatkan sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pada hari Kamis, 12 Juni 2025, tim penyidik KPK memanggil dan memeriksa empat orang saksi yang dianggap memiliki informasi penting terkait perkara ini. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Keempat saksi yang diperiksa adalah:
- Erwin Yostinus: Wiraswasta yang berprofesi sebagai freelancer jasa pengurusan RPTKA di Kemenaker.
- Ety Nurhayati: Karyawan swasta yang menjabat sebagai Staf Operasional PT Indomonang Jadi.
- Marihot Sembiring: Staf Operasional PT Lamindo Inter Service.
- Purwanto: Staf Operasional PT Dienka Utama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi pemanggilan dan pemeriksaan keempat saksi tersebut. Berdasarkan pantauan, para saksi hadir di Gedung KPK pada waktu yang berbeda-beda. Erwin Yostinus tercatat tiba pukul 09.31 WIB, Ety Nurhayati pukul 10.03 WIB, dan Purwanto pukul 09.55 WIB.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini pada tanggal 5 Juni 2025. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang mendalam terkait dugaan praktik korupsi dalam proses pengurusan izin RPTKA di Kemenaker.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, mengungkapkan bahwa kedelapan tersangka tersebut terdiri dari pejabat Kemenaker dari berbagai tingkatan. Mereka adalah:
- Suhartono (SH): Eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).
- Haryanto (HY): Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025.
- Wisnu Pramono (WP): Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni (DA): Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA.
- Gatot Widiartono (GTW): Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
- Putri Citra Wahyoe (PCW): Staf.
- Jamal Shodiqin (JMS): Staf.
- Alfa Eshad (ALF): Staf.
KPK menduga para tersangka telah melakukan pemerasan terhadap para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024. Total uang yang berhasil dikumpulkan dari hasil pemerasan tersebut mencapai Rp 53,7 miliar. Distribusi uang haram tersebut bervariasi antar tersangka, dengan rincian sebagai berikut:
- Suhartono: Rp 460 juta
- Haryanto: Rp 18 miliar
- Wisnu Pramono: Rp 580 juta
- Devi Angraeni: Rp 2,3 miliar
- Gatot Widiartono: Rp 6,3 miliar
- Putri Citra Wahyoe: Rp 13,9 miliar
- Alfa Eshad: Rp 1,8 miliar
- Jamal Shodiqin: Rp 1,1 miliar
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di berbagai sektor, termasuk dalam pelayanan publik terkait izin tenaga kerja asing. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan, dan KPK akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.