Prabowo Rampungkan Struktur Organisasi Badan Penerimaan Negara, Fokus Reformasi Keuangan
Presiden terpilih Prabowo Subianto telah merampungkan struktur organisasi Badan Penerimaan Negara (BPN), sebuah badan yang dirancang untuk menjadi garda terdepan dalam pengelolaan penerimaan negara. Struktur ini, yang juga dikenal sebagai Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN), akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Menurut Edi Slamet Irianto, mantan Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Bidang Perpajakan, struktur BPN ini telah disusun sejak masa kampanye. “Itu waktu di TKN (disusun),” ujarnya. Edi menambahkan bahwa Prabowo telah melihat langsung susunan pengurus BPN, namun ia menekankan bahwa susunan tersebut masih fleksibel dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan situasi.
Struktur organisasi BPN yang diajukan meliputi:
- Menteri Negara/Kepala BPN: Memimpin badan secara keseluruhan.
- Wakil Kepala Operasi (Waka OPS): Mendukung Menteri dalam operasional penerimaan negara.
- Wakil Kepala Urusan Dalam (Waka Urdal): Mendukung Menteri dalam urusan internal dan administrasi badan.
- Dewan Pengawas BPN: Mengawasi kinerja BPN, terdiri dari pejabat ex officio (Menteri Koordinator Perekonomian, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala PPATK) dan empat anggota independen dari luar pemerintahan.
- Inspektorat Utama Badan: Melakukan pengawasan internal dan audit.
- Sekretaris Utama: Bertanggung jawab atas administrasi dan pengelolaan sumber daya.
Selain itu, BPN akan diperkuat oleh enam deputi dengan tugas spesifik:
- Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan: Merumuskan perencanaan dan regulasi terkait penerimaan negara.
- Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak: Mengawasi dan meningkatkan penerimaan pajak.
- Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP: Mengawasi dan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak.
- Deputi Pengawasan Kepabeanan/Custom: Mengawasi dan meningkatkan penerimaan dari kepabeanan.
- Deputi Penegakan Hukum: Menegakkan hukum terkait penerimaan negara.
- Deputi Intelijen: Melakukan intelijen terkait potensi penerimaan negara.
Untuk mendukung operasional, BPN juga akan memiliki Pusat Data Sains dan Informasi, Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai, serta Kepala Perwakilan Provinsi (setingkat Eselon 1B) yang akan dibentuk sesuai kebutuhan di daerah.
Edi menekankan pentingnya pemisahan fungsi penerimaan dan pengeluaran dalam pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, pemisahan ini krusial untuk menciptakan sistem keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia berpendapat bahwa penerimaan negara harus diselamatkan dari ketergantungan pada utang. Reformasi di sektor ini dianggap penting untuk membiayai program-program strategis seperti makan siang gratis dan penguatan sektor pangan. Unit penerimaan hanya bertugas mencatat, menyetorkan, dan melaporkan dana masuk, tanpa terlibat dalam keputusan penggunaan anggaran. Fungsi pengeluaran akan dilakukan oleh unit atau individu terpisah, berdasarkan struktur organisasi dan mekanisme anggaran yang telah disepakati.