Mendes PDT Ungkap Polarisasi Politik di Desa Picu Diskriminasi Bantuan Sosial
Persaingan politik di tingkat desa telah menciptakan polarisasi yang mengakar kuat, menyebabkan diskriminasi dalam penyaluran bantuan sosial. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengungkapkan bahwa praktik ini menjadi tantangan serius dalam upaya pembangunan desa yang inklusif.
Dalam sebuah diskusi di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Yandri menjelaskan bahwa seringkali warga desa yang tidak mendukung kepala desa terpilih menjadi korban diskriminasi. Bantuan sosial, yang seharusnya menjadi hak seluruh warga, kerap kali hanya diberikan kepada mereka yang loyal terhadap pemimpin desa.
"Contohnya, dalam pendataan penerima bantuan sosial, seringkali hanya pendukung kepala desa yang dimasukkan. Mereka yang tidak mendukung ditinggalkan," ujar Yandri. Praktik ini, menurutnya, sudah menjadi masalah laten yang ia ketahui betul, mengingat pengalamannya sebagai Ketua Komisi VIII yang bermitra dengan Kementerian Sosial.
Diskriminasi ini tidak hanya terjadi dalam penyaluran bantuan sosial, tetapi juga menghambat pembentukan koperasi desa yang inklusif. Polarisasi politik membuat sulit untuk membangun kerjasama dan gotong royong antar warga, yang merupakan fondasi penting bagi pembangunan desa.
Menanggapi permasalahan ini, Kementerian Desa telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur mekanisme musyawarah desa secara tertib dan transparan. Tujuannya adalah untuk mencegah praktik manipulasi dan memastikan bahwa seluruh warga desa memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.
"Kita buat surat edaran untuk mengatur musyawarah desa. Siapa saja pesertanya? Prosesnya harus transparan dan sesuai aturan administrasi. Jika tidak, masyarakat desa berhak menggugat," tegas Yandri.
Selain itu, Kementerian Desa juga memastikan bahwa penyelenggaraan musyawarah desa mendapatkan dukungan anggaran operasional dari dana desa sebesar 3 persen. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses musyawarah dapat berjalan dengan lancar dan efektif.
"Kita buat surat edaran lagi. Boleh pakai dana desa dari operasional 3 persen," kata Yandri.
Dengan langkah-langkah ini, Kementerian Desa berharap dapat mengatasi polarisasi politik di desa dan menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh warga. Pembangunan desa yang berkelanjutan hanya dapat dicapai jika seluruh warga desa merasa memiliki dan berpartisipasi aktif dalam prosesnya.