Optimalisasi Sistem Coretax: Luhut Prediksi Pemulihan Penuh dalam Dua Tahun
Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau yang lebih dikenal dengan Coretax, diproyeksikan membutuhkan waktu satu hingga dua tahun untuk mencapai kinerja optimal. Prediksi ini disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, di tengah berbagai tantangan dan penyesuaian yang menyertai implementasi sistem baru tersebut.
Luhut meyakini bahwa digitalisasi sistem pemerintahan, termasuk di dalamnya digitalisasi sistem perpajakan melalui Coretax, memiliki potensi signifikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 1,5%. Keyakinan ini disampaikan dalam acara International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.
"Saya yakin Coretax dapat berfungsi optimal dalam satu atau dua tahun ke depan. Hal ini berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 1,5%, menjadikan Indonesia lebih transparan dan efisien," ujar Luhut.
Luhut tak menampik adanya praktik korupsi dan kebocoran yang masih terjadi di Indonesia, fenomena yang juga dijumpai di negara lain, termasuk Amerika Serikat. Meski demikian, ia optimis bahwa digitalisasi dapat menjadi solusi untuk meminimalisir praktik tersebut. Menurutnya, dengan sistem yang terdigitalisasi, interaksi dengan manusia berkurang dan digantikan dengan sistem mesin, sehingga potensi korupsi dapat ditekan. Ia mencontohkan penerapan e-katalog sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi.
Sebelumnya, di bawah kepemimpinan Dirjen Pajak sebelumnya, penyelesaian perbaikan Coretax ditargetkan pada Juli 2025. Namun, dengan penunjukan Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak baru per 23 Mei 2025, proses pembelajaran dan evaluasi sistem Coretax kembali dilakukan. Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, menyampaikan bahwa Dirjen Pajak baru diberikan waktu untuk mempelajari data, fakta, dan realita terkait Coretax sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Untuk memberikan penilaian yang objektif, kami akan meminta Dirjen Pajak yang baru, Bapak Bimo, untuk melakukan evaluasi internal terlebih dahulu. Beliau akan diberikan waktu satu bulan untuk mempelajari data, fakta, dan realita, sehingga dapat memberikan perspektif yang segar mengenai Coretax," kata Sri Mulyani.
Suryo Utomo, mantan Dirjen Pajak, sebelumnya mengakui adanya kendala dalam implementasi Coretax sejak 1 Januari lalu. Kendala tersebut meliputi kesulitan login, masalah dalam penerbitan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dan penerbitan faktur pajak. Upaya perbaikan terus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.
"Sejak implementasi pada 1 Januari, memang ditemukan beberapa kendala. Kami terus berupaya melakukan perbaikan, khususnya terkait masalah login dan pembuatan SPT. Progres perbaikan terus meningkat sejak Januari hingga saat ini," jelas Suryo.
Prioritas utama dalam perbaikan Coretax adalah mengatasi masalah latensi atau waktu tunggu saat mengakses sistem. Suryo mengklaim bahwa akses layanan Coretax telah mengalami peningkatan kecepatan hingga 0,08 detik, sehingga proses login menjadi lebih cepat. Selain itu, masalah terkait penerbitan faktur pajak juga telah teratasi, dan tidak ada lagi hambatan dalam pembuatan faktur dan bukti potong.
Data penerbitan faktur pajak selama tiga bulan terakhir menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pada Januari 2025, penerbitan faktur pajak mencapai 60.344.958, meningkat menjadi 64.276.098 pada Februari, dan 62.570.270 pada Maret. Penerbitan bukti potong pajak penghasilan (PPh) juga stabil di angka 20 juta per bulan, dengan rincian 24.288.129 pada Januari, 24.397.195 pada Februari, dan 21.638.180 pada Maret.