Berkas Mahasiswi Terlibat Kasus Pencabulan Anak oleh Oknum AKBP Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perdagangan orang yang melibatkan seorang mahasiswi berinisial Fani (20). Pelimpahan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT pada Kamis (12/6/2025).
Fani, yang tercatat sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, diduga berperan dalam memfasilitasi terjadinya tindakan pencabulan terhadap seorang anak berusia 6 tahun. Ia diduga mengantarkan korban kepada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang kini juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur telah diterima sekitar pukul 10.00 Wita di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana.
Raka menjelaskan bahwa Fani telah menjalani penahanan sejak 24 Maret 2025 dan penahanannya telah diperpanjang beberapa kali sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Setelah pelimpahan tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum kembali melakukan penahanan terhadap tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang selama 20 hari, terhitung mulai 12 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang berkomitmen untuk menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan. Keterlibatan dalam memfasilitasi kekerasan seksual terhadap anak dan dugaan perdagangan orang merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikis, tetapi juga merusak tatanan sosial dan nilai kemanusiaan.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tegas dan adil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku. Selain itu, Kejaksaan mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan aktif mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama dengan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan melaporkan setiap indikasi eksploitasi.
"Perlindungan terhadap anak dan pencegahan TPPO adalah tanggung jawab bersama demi masa depan generasi yang lebih aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan," tegas Raka.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa Fani diduga menerima imbalan sebesar Rp 3 juta setelah mengantarkan korban ke sebuah hotel di Kupang pada Juni 2024. Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan total 8 video pelecehan dari empat korban yang berbeda, yang dilakukan oleh AKBP Fajar. Barang bukti berupa CD rekaman video tersebut disita dari tersangka.