Polemik Pelecehan Seksual: Warga Bekasi Usulkan Pengusiran Siswa SD, KPAD Menentang
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang siswa Sekolah Dasar (SD) berinisial Y (8) di Medan Satria, Kota Bekasi, memicu reaksi keras dari warga setempat. Beberapa warga bahkan mengusulkan agar Y diusir dari lingkungan perumahan mereka.
Usulan pengusiran ini mendapat tanggapan serius dari Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian. Ia menyatakan bahwa tindakan pengusiran bukanlah solusi yang tepat dan justru dapat memperburuk keadaan. Novrian khawatir, jika pengusiran ini dilakukan, akan menjadi preseden buruk di masyarakat dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak-anak.
"Itu akan menambah masalah, dan itu akan menjadi tren masyarakat yang kurang baik ketika ada masalah anak itu akan dipindahkan," tegas Novrian.
Novrian menekankan pentingnya dukungan dan kerjasama dari seluruh warga dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi Y. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak, terutama bagi korban dan terduga pelaku.
"Masalah itu bukan untuk dihilangkan, tapi masalah itu harus ditangani. Kalau masyarakat sadar dalam penanganan yang baik, bisa jadi wilayah itu akan menjadi wilayah yang ramah untuk anak," imbuhnya.
Kasus ini bermula ketika Y diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak laki-laki di bawah umur. Salah satu korban adalah C (7). Ibu C, RW (33), mengungkapkan bahwa awalnya ia mengetahui ada empat korban, namun kemudian jumlahnya bertambah menjadi sembilan.
RW mengetahui kejadian yang menimpa putranya pada 22 Mei 2025, setelah mendapat laporan dari putrinya. Putrinya bercerita bahwa adiknya telah menjadi korban pelecehan oleh Y. Awalnya, C enggan bercerita karena trauma, namun akhirnya ia mengakui kejadian tersebut.
Setelah kejadian tersebut, C kembali menjadi korban pelecehan oleh Y, bahkan disaksikan oleh tiga orang temannya. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kakak dan ibu korban.
Mendapat laporan tersebut, RW langsung mendatangi kediaman Y didampingi oleh ketua RW setempat. Dalam pertemuan tersebut, ibu Y mengakui telah mengetahui perbuatan putranya sejak kejadian pertama pada 22 Mei 2025.
Setelah menemui keluarga Y, RW melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, membenarkan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim). Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, terutama KPAD Kota Bekasi yang terus berupaya memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban dan terduga pelaku. KPAD juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang.
Berikut poin penting yang perlu diperhatikan dalam kasus ini:
- Dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh siswa SD (8 tahun) terhadap sejumlah anak laki-laki di bawah umur.
- Warga mengusulkan pengusiran terduga pelaku.
- KPAD Kota Bekasi menentang usulan pengusiran dan meminta masyarakat untuk mendukung penanganan kasus secara baik.
- Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota.
- KPAD Kota Bekasi memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban dan terduga pelaku.