Sidang Majelis Umum PBB Agendakan Pemungutan Suara Resolusi Gencatan Senjata Gaza
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan melakukan pemungutan suara terkait rancangan resolusi yang menyerukan penghentian segera, tanpa syarat, dan permanen terhadap konflik di Jalur Gaza. Langkah ini diambil setelah Amerika Serikat (AS) menggunakan hak veto mereka untuk menolak resolusi serupa di Dewan Keamanan PBB pada minggu sebelumnya.
Para diplomat meyakini bahwa Majelis Umum PBB, yang terdiri dari 193 negara anggota, diperkirakan akan menyetujui rancangan resolusi tersebut dengan dukungan mayoritas. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Juni 2025.
Israel dilaporkan telah melakukan lobi intensif terhadap negara-negara anggota PBB untuk tidak berpartisipasi dalam apa yang mereka sebut sebagai tindakan yang bermotif politik dan kontraproduktif. Meskipun resolusi Majelis Umum PBB tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, resolusi ini tetap memiliki signifikansi karena mencerminkan pandangan global terhadap konflik yang sedang berlangsung di Jalur Gaza. Permintaan sebelumnya dari badan yang sama untuk mengakhiri konflik antara Israel dan Hamas belum diindahkan.
Perbedaan utama antara Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB adalah tidak adanya hak veto yang dimiliki oleh negara anggota di Majelis Umum. Pemungutan suara ini dilakukan menjelang konferensi PBB yang akan diselenggarakan minggu depan. Konferensi ini bertujuan untuk menghidupkan kembali upaya internasional untuk mencapai solusi dua negara antara Israel dan Palestina. Namun, Amerika Serikat telah mendesak negara-negara untuk tidak menghadiri konferensi tersebut.
Draft resolusi yang akan divoting oleh Majelis Umum PBB juga mencakup beberapa poin penting, yaitu:
- Menuntut pembebasan segera dan tanpa syarat semua sandera yang ditahan oleh Hamas di Jalur Gaza.
- Menyerukan pembebasan tahanan Palestina yang ditahan oleh Israel.
- Menuntut penarikan penuh pasukan Israel dari seluruh wilayah Jalur Gaza.
Rancangan resolusi tersebut juga menekankan perlunya akses bantuan kemanusiaan tanpa hambatan ke Jalur Gaza. Selain itu, resolusi tersebut dengan tegas mengutuk tindakan penggunaan kelaparan sebagai metode perang terhadap warga sipil, serta penolakan akses kemanusiaan yang melanggar hukum dan merampas hak-hak dasar warga sipil, termasuk hak atas pasokan dan bantuan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup mereka.
Draft resolusi Dewan Keamanan PBB yang diveto oleh AS sebelumnya juga berisi tuntutan serupa, yaitu gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen, serta akses bantuan kemanusiaan tanpa hambatan ke Jalur Gaza. Pemerintah AS berpendapat bahwa tuntutan tersebut akan menghambat upaya yang dipimpinnya untuk memediasi gencatan senjata antara Israel dan Hamas. Dalam pemungutan suara di Dewan Keamanan PBB, 14 negara anggota lainnya memberikan suara dukungan terhadap resolusi tersebut, namun veto AS membatalkan pengesahannya.