Kabupaten Sikka, NTT, Umumkan KLB Rabies Akibat Peningkatan Kasus Gigitan Anjing

Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini berada dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies menyusul lonjakan kasus gigitan hewan penular rabies (HPR), terutama anjing, dalam beberapa waktu terakhir.

Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, mengumumkan penetapan status KLB ini setelah mencatat peningkatan signifikan kasus gigitan anjing yang berujung pada kematian. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, sebanyak 13 warga dilaporkan meninggal dunia akibat rabies. Sementara itu, sejak awal Januari hingga pertengahan Maret 2025, tercatat 366 kasus gigitan anjing. Dari ratusan kasus tersebut, delapan di antaranya terkonfirmasi positif rabies melalui hasil pemeriksaan laboratorium.

"Keterbatasan anggaran untuk pengadaan vaksin anti rabies menjadi tantangan utama dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit ini," ungkap Juventus. Untuk mengatasi situasi darurat ini, Bupati menginstruksikan seluruh camat, kepala desa, dan lurah untuk meningkatkan koordinasi di wilayah masing-masing. Langkah-langkah pencegahan yang ditekankan antara lain:

  • Pengikatan dan Pengandangan: Seluruh pemilik anjing diwajibkan untuk mengikat atau mengandangkan hewan peliharaan mereka.
  • Pelaporan Kasus: Setiap kasus gigitan anjing harus segera dilaporkan ke Puskesmas terdekat, Rabies Center, atau Dinas Pertanian Kabupaten Sikka.
  • Pendataan Anjing: Pendataan kepemilikan anjing di setiap desa yang terindikasi rabies harus segera dilakukan.

Bupati Juventus menegaskan bahwa tidak ada anjing yang diizinkan keluar dari desa atau kelurahan yang terinfeksi rabies, terutama ke wilayah lain atau pasar. Sosialisasi mengenai pencegahan rabies juga akan terus diintensifkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyakit ini dan cara-cara menghindarinya. Pemerintah daerah berharap dengan langkah-langkah ini, penyebaran rabies di Kabupaten Sikka dapat segera dikendalikan.