Peredaran Rupiah Palsu Resahkan Purworejo: Seorang Pemuda Banyumas Diciduk Polisi

Jajaran kepolisian Purworejo berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. Seorang pemuda berinisial B (24), asal Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap atas dugaan mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Purworejo.

Penangkapan B dilakukan di sebuah perempatan jalan di Desa Geparang, Kecamatan Purwodadi, pada Selasa (13/5/2025) sore. Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran uang palsu di wilayah tersebut.

Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang cukup rapi. B membeli uang palsu melalui platform e-commerce, memanfaatkan celah keamanan dan kemudahan transaksi online. Uang palsu tersebut kemudian digunakan untuk berbelanja di berbagai toko kelontong, baik di Purworejo maupun di wilayah Banyumas, dengan harapan dapat mengelabui para pedagang kecil.

Terungkap bahwa B telah melakukan transaksi pembelian uang palsu sebanyak sembilan kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Awalnya, B menemukan informasi mengenai penjual uang palsu di sebuah grup Facebook. Dari sana, ia mulai memesan uang palsu dengan pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000. Sistem yang digunakan penjual adalah perbandingan 1 banding 3, yang berarti setiap pembelian Rp 500.000, B menerima uang palsu senilai Rp 1.500.000.

AKBP Andry Agustiano menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 26 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar. Pihak kepolisian juga tengah berupaya untuk menelusuri jaringan penjual uang palsu ini, bekerja sama dengan platform e-commerce dan pihak-pihak terkait lainnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat Purworejo. Peredaran uang palsu tidak hanya merugikan para pedagang kecil, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi daerah. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan teliti dalam menerima uang tunai, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi uang palsu.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan masyarakat:

  • Waspada terhadap uang tunai: Periksa dengan seksama setiap uang tunai yang diterima, terutama pecahan besar.
  • Kenali ciri-ciri uang asli: Pelajari ciri-ciri uang asli yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
  • Laporkan jika menemukan uang palsu: Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi uang palsu.
  • Hati-hati dalam bertransaksi online: Hindari transaksi mencurigakan yang menawarkan keuntungan tidak wajar.

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan peredaran uang palsu dapat ditekan dan stabilitas ekonomi daerah dapat terjaga.