Lelang Sukses: Mobil VW Caravelle Milik Rafael Alun Terjual dengan Harga Signifikan

Mobil Volkswagen Caravelle, aset rampasan dari Rafael Alun Trisambodo, terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), akhirnya terjual melalui lelang yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendaraan tersebut berhasil dilepas dengan harga Rp 123 juta.

Dari pantauan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis, 12 Juni 2025, terlihat bahwa mobil berwarna abu-abu tersebut sebelumnya memiliki harga limit yang ditetapkan sebesar Rp 17.917.000. Kondisi interior mobil menunjukkan adanya sejumlah mesin yang disimpan dalam kardus, bahkan hingga memenuhi sebagian lantai dan kursi tengah kendaraan.

Jaksa Eksekusi KPK, Syarkiyah, menjelaskan bahwa penjualan mobil ini baru berhasil setelah melalui tiga kali proses lelang. Pada dua kesempatan lelang sebelumnya, mobil tersebut sebenarnya juga laku terjual, namun pemenang lelang tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

"VW Caravelle ini sebenarnya sudah kita lelang tiga kali. Dua kali itu dari lelang Hakordia kemarin terus lelang Maret semuanya laku. Dan kali ini pun laku," ujar Syarkiyah di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Proses lelang kali ini melibatkan penilaian ulang terhadap nilai mobil, termasuk penetapan harga limit awal yang dibuka pada angka Rp 17 juta. "Cuma di dua periode kemarin itu dia wanprestasi. Nah ini kita setelah dinilai lagi kita lelang ulang lagi dan laku lagi penilaiannya di harga Rp 17 juta. Dan laku di harga Rp 123 juta. Ini perkara Rafael Alun," imbuhnya.

Pemenang lelang diberikan waktu lima hari kerja untuk mengambil barang yang telah dibeli. Pengambilan dapat dilakukan di Rupbasan KPK dengan menunjukkan bukti kwitansi pembayaran.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memutuskan untuk tetap menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi dan TPPU. Putusan tersebut juga mencakup perampasan sejumlah aset milik istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek, untuk kepentingan negara. Adapun bunyi putusan tersebut yaitu “Barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai 418 dirampas untuk negara,” seperti yang tertulis pada putusan yang dilansir dari laman PT DKI Jakarta, pada Kamis, 14 Maret.

Namun, terdapat pengecualian terhadap barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412, yaitu berupa rumah yang berlokasi di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang atas nama Ernie Meike dikembalikan.