Pemerintah DKI Jakarta Pertimbangkan Perluasan Kebijakan Penggunaan Transportasi Umum ke Sektor Swasta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa pemerintah provinsi sedang mempertimbangkan permintaan dari sejumlah perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan wajib penggunaan transportasi umum bagi karyawan setiap hari Rabu. Hal ini menyusul keberhasilan implementasi kebijakan serupa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam pernyataannya di Muara Angke, Jakarta Utara, pada Kamis (12/6/2025), Pramono menjelaskan bahwa permintaan ini sedang dalam tahap pengkajian mendalam. Tujuannya adalah untuk memahami implikasi dan efektivitas penerapan kebijakan tersebut di sektor swasta.

"Saat ini, kami menerima usulan dari sektor swasta. Kami sedang mengevaluasi apakah sudah tepat bagi karyawan swasta untuk juga menggunakan transportasi publik setiap hari Rabu," ujar Pramono.

Kebijakan wajib penggunaan transportasi umum bagi ASN Pemprov DKI Jakarta sendiri telah berjalan efektif sejak diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. Pramono mengklaim bahwa kebijakan ini telah berkontribusi signifikan terhadap peningkatan jumlah penumpang transportasi umum di Jakarta.

"Animo masyarakat sangat luar biasa, sehingga kami menambah jumlah bus secara signifikan. Sebagai contoh, rute PIK 2-Blok M yang awalnya dirancang untuk 2.000 penumpang, kini melayani rata-rata di atas 5.000 penumpang. Bahkan, pada hari libur kemarin, mencapai lebih dari 6.000 penumpang," ungkap Pramono.

Menurut Pramono, peningkatan jumlah penumpang ini menunjukkan adanya pergeseran perilaku masyarakat dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum. Hal ini selaras dengan tujuan pemerintah provinsi untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mewajibkan seluruh ASN di lingkungan pemerintah provinsi untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini didukung dengan penyediaan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN, termasuk Transjakarta, MRT, dan LRT (kecuali taksi).

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong budaya penggunaan transportasi umum, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan ASN dan masyarakat luas. Dengan mempertimbangkan perluasan kebijakan ini ke sektor swasta, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mencapai dampak yang lebih besar dalam mengatasi masalah transportasi di ibu kota.

Peningkatan Penggunaan Transportasi Umum

Data terbaru menunjukkan peningkatan signifikan dalam penggunaan transportasi umum di Jakarta. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. Peningkatan ini didorong oleh beberapa faktor:

  • Kebijakan Pemerintah: Implementasi kebijakan yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu telah mendorong peningkatan jumlah penumpang.
  • Perluasan Jaringan: Penambahan rute dan armada bus Transjakarta, serta pengoperasian MRT dan LRT, telah meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan transportasi umum.
  • Fasilitas Pendukung: Penyediaan fasilitas park and ride, integrasi antarmoda transportasi, dan sistem pembayaran yang mudah telah meningkatkan daya tarik transportasi umum.

Tantangan dan Solusi

Meskipun terjadi peningkatan, masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi untuk meningkatkan efektivitas penggunaan transportasi umum di Jakarta, seperti:

  • Kapasitas: Beberapa rute transportasi umum, terutama pada jam sibuk, masih mengalami kepadatan penumpang.
  • Keterlambatan: Keterlambatan jadwal keberangkatan dan kedatangan masih menjadi masalah yang sering dikeluhkan penumpang.
  • Keamanan dan Kenyamanan: Peningkatan keamanan dan kenyamanan di dalam transportasi umum dan di halte/stasiun masih perlu ditingkatkan.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah provinsi telah melakukan beberapa langkah, antara lain:

  • Penambahan Armada: Pemerintah terus menambah jumlah armada bus Transjakarta, MRT, dan LRT.
  • Peningkatan Frekuensi: Frekuensi keberangkatan dan kedatangan transportasi umum ditingkatkan, terutama pada jam sibuk.
  • Peningkatan Keamanan: Peningkatan keamanan dilakukan dengan menambah petugas keamanan dan memasang CCTV di dalam transportasi umum dan di halte/stasiun.
  • Peningkatan Kenyamanan: Peningkatan kenyamanan dilakukan dengan memperbaiki fasilitas di dalam transportasi umum dan di halte/stasiun, serta menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses.