Status BSU 2025 Masih Diverifikasi? Ini Penjelasan dan Langkah Selanjutnya

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Program ini ditujukan untuk membantu pekerja atau buruh dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Penyaluran BSU ini didasarkan pada data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan mengacu pada persyaratan penerima yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Bagi para pekerja yang merasa memenuhi syarat, pengecekan status penerimaan BSU dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi JMO. Namun, beberapa peserta yang melakukan pengecekan mendapati notifikasi yang menyatakan bahwa "Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi." Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan calon penerima.

Arti Notifikasi "Data Masih Diverifikasi"

Menanggapi hal ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan melalui Deputi Komunikasi, Oni Marbun, memberikan penjelasan. Notifikasi tersebut mengindikasikan bahwa data peserta masih dalam tahap pencocokan dengan kriteria penerima BSU yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon penerima benar-benar memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.

"Saat ini proses verifikasi dan validasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menjadi calon penerima BSU sesuai kriteria pada Permenaker 5/2025 masih terus berjalan," ujar Oni Marbun.

Langkah yang Harus Dilakukan Jika Mendapat Notifikasi Tersebut

Jika Anda mendapati notifikasi "Data Masih Diverifikasi" saat mengecek status BSU, tidak perlu panik. Langkah terbaik yang dapat Anda lakukan adalah:

  • Cek Secara Berkala: Pihak BPJS Ketenagakerjaan menyarankan untuk melakukan pengecekan status secara berkala. Proses verifikasi membutuhkan waktu, dan status Anda akan diperbarui setelah proses tersebut selesai.

Cara Cek Status BSU 2025

Berikut adalah cara untuk mengecek status BSU 2025:

Melalui Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat email.
  3. Klik tombol "Lanjutkan".

Sistem akan menampilkan informasi terkait data yang Anda masukkan. Jika data masih dalam proses verifikasi dan validasi, Anda akan diminta untuk mengecek pembaruan status secara berkala. Jika diperlukan pembaruan data rekening, Anda akan diminta untuk memasukkan nama bank, nomor rekening yang aktif, dan nama pemilik rekening.

Melalui Aplikasi JMO Mobile:

  1. Unduh dan buka aplikasi JMO (pastikan Anda sudah memiliki akun terdaftar).
  2. Pada bagian Informasi, gulir ke bawah dan klik "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)", lalu klik "Klik Disini".
  3. Masukkan data yang dibutuhkan, yaitu nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat email terkini.
  4. Klik tombol "Lanjutkan" untuk mengecek status BSU Anda.

Penyaluran BSU dilakukan melalui pemindahbukuan dana ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN anggota Himbara.