Sengketa Hak Cipta Lagu 'Nuansa Bening': Pengacara Komposer Tegaskan Urgensi Izin dan Royalti

Sengketa hak cipta lagu "Nuansa Bening" memasuki babak baru dengan pernyataan tegas dari kuasa hukum komposer, Keenan. Usai menghadiri sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Rabu (11/6), Minola Sebayang, selaku kuasa hukum, menyampaikan sejumlah poin penting terkait kasus ini.

Minola Sebayang mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan komentar yang tidak berdasar, terutama jika tidak memiliki pemahaman yang memadai mengenai hukum hak cipta. Ia menyoroti banyaknya komentar yang meremehkan pentingnya izin dalam kasus cover lagu. Menurutnya, izin adalah suatu keharusan yang diatur oleh undang-undang, bukan sekadar opini pribadi. Pernyataan ini merespons anggapan sejumlah pihak yang menilai Vidi Aldiano tidak perlu meminta izin karena hanya menyanyikan ulang lagu tersebut.

Lebih lanjut, Minola mengungkapkan bahwa kliennya, Keenan, menyatakan bahwa ayah Vidi Aldiano, Herry Kiss, pernah meminta izin untuk merilis ulang lagu tersebut di masa lalu. Namun, setelah itu, tidak ada komunikasi lebih lanjut mengenai pembagian royalti atau hak cipta. Minola juga menyindir dengan mengatakan, "Kalau beneran teman, harusnya gak perlu nyari pengacara," menyiratkan bahwa sengketa ini seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan jika kedua belah pihak memiliki itikad baik.

Kuasa hukum Keenan juga menyinggung adanya pihak luar yang dianggapnya sebagai "laler-laler" yang menyebarkan informasi setengah-setengah, sehingga membuat publik semakin bingung dan memperkeruh suasana. Ia menekankan bahwa kliennya mencari keadilan karena memahami hak-haknya dilindungi oleh undang-undang. Penggunaan lagu untuk pertunjukan atau tujuan komersial, menurutnya, wajib disertai izin yang jelas.

Minola Sebayang secara khusus menyoroti komentar-komentar yang tidak berdasar dari individu yang tidak memiliki latar belakang hukum. Ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam berpendapat, terutama jika tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai hukum. Ia mempertanyakan fungsi pengacara jika semua orang merasa mampu menafsirkan pasal-pasal hukum. Minola juga menyoroti ketidaktahuan sebagian orang mengenai hukum acara dan istilah-istilah legal, yang menurutnya dapat menyesatkan publik.

Menanggapi nominal gugatan sebesar Rp 24,5 miliar, Minola menjelaskan bahwa angka tersebut adalah hal yang wajar dalam kasus perdata, terutama jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara damai. Ia membela hak komposer untuk meminta ganti rugi dan menyayangkan komentar negatif yang justru datang dari orang-orang yang tidak memahami hukum. Di akhir pernyataannya, Minola mengajak semua pihak untuk bersikap tenang dan bijak, serta fokus pada substansi hukum yang mendasari sengketa ini. Ia menekankan bahwa kasus ini adalah persoalan hukum, bukan sekadar gosip, dan meminta semua pihak untuk tidak saling menuduh atau merasa paling tahu tanpa dasar yang kuat.

Poin-poin Penting yang Disampaikan Kuasa Hukum Keenan:

  • Urgensi izin dalam cover lagu sesuai undang-undang hak cipta.
  • Tidak adanya komunikasi lanjutan terkait royalti setelah izin awal.
  • Kritik terhadap pihak luar yang memperkeruh suasana.
  • Penegasan hak komposer untuk mendapatkan ganti rugi.
  • Ajakan untuk fokus pada substansi hukum dan menghindari spekulasi.