Jakarta Pertimbangkan Kenaikan Tarif Parkir untuk Subsidi Transportasi Publik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempertimbangkan penyesuaian tarif parkir sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan subsidi bagi transportasi publik. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan bahwa pendapatan dari kenaikan tarif parkir ini akan dialokasikan untuk mensubsidi layanan transportasi umum, termasuk TransJakarta, MRT, dan LRT. Subsidi ini akan memberikan manfaat kepada 15 golongan masyarakat prioritas, memungkinkan mereka untuk menggunakan transportasi publik secara gratis.
Kebijakan ini juga sejalan dengan rencana implementasi Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. ERP akan diterapkan bagi pengguna kendaraan pribadi yang mampu secara finansial, sementara kelompok prioritas dan penerima subsidi tidak akan dikenakan tarif ERP.
Berikut adalah daftar 15 golongan masyarakat yang direncanakan akan menerima manfaat dari program transportasi publik gratis ini:
- PNS & Pensiunan DKI
- Tenaga Kontrak DKI
- Penerima KJP
- Pekerja Bergaji UMP
- Penghuni Rusunawa
- Tim PKK
- Warga Kepulauan Seribu
- Penerima Raskin
- TNI & Polri
- Veteran
- Disabilitas
- Lansia (>60 tahun)
- Pengurus Rumah Ibadah
- Guru dan Staf PAUD
- Jumantik (Juru Pemantau Jentik)
Diharapkan dengan adanya subsidi transportasi publik ini, masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi dapat menikmati layanan transportasi yang terjangkau dan berkualitas, serta mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Selain itu, pemerintah provinsi juga berencana memperluas cakupan layanan transportasi publik gratis hingga wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur melalui integrasi TransJabodetabek.