Sengketa Ijazah Presiden Jokowi Berlanjut, Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar Beri Dukungan di Pengadilan

Persidangan terkait gugatan ijazah Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan dengan kehadiran ahli forensik digital, Rismon Sianipar, di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (12/6/2025). Kehadiran Rismon bukan sebagai saksi, melainkan sebagai bentuk dukungan moril kepada penggugat, Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok "Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM)".

Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela atas gugatan intervensi yang diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk teman seangkatan Jokowi dari SMA Negeri 6 Solo angkatan 1980. Gugatan tersebut menyasar beberapa pihak, termasuk Presiden Jokowi sendiri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Rismon Sianipar menyatakan harapannya agar majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim penggugat untuk memaparkan kajian ilmiah mengenai keabsahan ijazah Presiden Jokowi. Ia menekankan pentingnya pembuktian ilmiah dan memberikan kesempatan kepada pihak Jokowi untuk memberikan bantahan secara ilmiah pula. Menurutnya, peradilan harus memberikan ruang bagi ahli untuk memberikan pandangan berdasarkan keilmuan yang dimiliki.

Muhammad Taufiq menyambut baik dukungan dari Rismon Sianipar. Ia menyatakan bahwa kehadiran Rismon adalah bagian dari upaya untuk menghadirkan "peradilan intelektual" di Solo. Taufiq mengungkapkan kekhawatirannya jika sidang dihentikan terlalu dini hanya berdasarkan eksepsi, tanpa adanya proses pembuktian yang mendalam. Ia menegaskan pentingnya membuktikan kebenaran atau ketidakbenaran ijazah tersebut melalui proses persidangan yang transparan.

Untuk mendukung gugatannya, Taufiq berencana menghadirkan sejumlah saksi ahli di bidangnya masing-masing. Selain Rismon Sianipar sebagai ahli forensik digital, Taufiq juga berencana menghadirkan Roy Suryo sebagai ahli telematika, dan Dr. Tifa untuk memberikan keterangan terkait aspek akademik. Ia berharap para ahli ini dapat memberikan pandangan yang komprehensif dan diuji secara silang dengan ahli dari pihak tergugat, untuk mengungkap kebenaran di balik polemik ijazah ini.

Berikut adalah daftar saksi ahli yang direncanakan akan dihadirkan oleh pihak penggugat:

  • Roy Suryo (Ahli Telematika)
  • Rismon Sianipar (Ahli Forensik Digital)
  • Dr. Tifa (Ahli Akademik)

Kehadiran para ahli ini diharapkan dapat memberikan dimensi baru dalam persidangan dan membuka ruang perdebatan intelektual terkait keabsahan ijazah Presiden Jokowi. Masyarakat menantikan kelanjutan persidangan ini dengan harapan kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang adil dan transparan.