DEN Usulkan Kenaikan Garis Kemiskinan Nasional: Standar Baru untuk Indonesia?
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap garis kemiskinan nasional yang saat ini berada di angka Rp 595.000 per kapita per bulan. Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa kajian ini diperlukan karena standar yang ada saat ini dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini Indonesia.
Luhut menegaskan bahwa perubahan ini bukan berarti standar sebelumnya buruk, melainkan sebuah upaya untuk mendapatkan angka yang lebih akurat. Angka kemiskinan ini akan menjadi dasar bagi Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendata jumlah penduduk miskin di Indonesia. Data ini kemudian akan digunakan pemerintah untuk menentukan penerima berbagai program stimulus ekonomi, seperti program makan bergizi gratis dan pengembangan food estate.
"Tidak ada yang aneh di sini, tetapi memang harus dilakukan perubahan," ujar Luhut di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (12/6/2025). Ia menambahkan bahwa laporan terkait kajian ini telah disiapkan untuk disampaikan kepada Presiden.
Menurut Luhut, pengkajian ulang garis kemiskinan ini telah dibahas oleh DEN dan BPS sejak beberapa waktu lalu. Ia memperkirakan hasil kajian baru ini dapat diumumkan pada tahun ini, dengan data kajian yang sudah cukup lengkap. Pemerintah berharap angka-angka yang dihasilkan nanti akan lebih mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Sebelumnya, anggota DEN, Arief Anshory Yusuf, mengusulkan agar garis kemiskinan nasional dinaikkan menjadi Rp 765.000 per kapita per bulan. Arief berpendapat bahwa standar yang digunakan BPS saat ini sudah tidak relevan karena hanya sedikit lebih tinggi dari batas kemiskinan ekstrem internasional, yaitu Rp 546.400 per bulan.
Standar yang rendah ini dinilai tidak sesuai dengan status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah ke atas (UMIC) sejak 2023, dengan Gross National Income (GNI) per kapita mencapai 4.580 dollar AS. Arief menjelaskan bahwa selisih yang tipis antara garis kemiskinan nasional dan batas kemiskinan ekstrem internasional mengindikasikan bahwa standar Indonesia terlalu rendah.
Rendahnya standar garis kemiskinan nasional dapat menciptakan ilusi kemajuan dan menyesatkan arah kebijakan. Namun, Arief juga menyadari bahwa Indonesia belum sepenuhnya sesuai jika harus mengikuti standar garis kemiskinan negara berpendapatan menengah ke atas, mengingat GNI per kapita Indonesia masih mendekati batas bawah kategori tersebut.
Oleh karena itu, Arief mengusulkan agar Indonesia mengadopsi standar garis kemiskinan negara berpendapatan menengah bawah (lower middle income country/LMIC) dari Bank Dunia, yaitu 4,20 dollar AS per kapita per hari atau sekitar Rp 765.000 per bulan. Angka ini lebih tinggi dari garis kemiskinan nasional saat ini, tetapi masih jauh lebih rendah dari standar negara menengah atas.
Usulan Standar Baru
- Standar Saat Ini: Rp 595.000 per kapita per bulan
- Usulan Baru: Rp 765.000 per kapita per bulan
Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat tentang tingkat kemiskinan di Indonesia dan membantu pemerintah dalam merancang kebijakan yang lebih efektif untuk mengatasi masalah kemiskinan.