Sidang Kasus Hasto Kristiyanto Diklaim Tingkatkan Omzet Pedagang di Pengadilan Tipikor

Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, disebut membawa dampak positif bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Melalui perwakilan dari PDI Perjuangan, Guntur Romli, Hasto menyampaikan bahwa ramainya pengunjung sidang telah mendongkrak pendapatan para pedagang. Hal ini diungkapkan saat sidang berlangsung, Kamis (12/6/2025).

"Persidangan ini membawa berkah kepada pedagang UMKM, warung-warung makanan, penjual minuman, para pedagang keliling, hingga kantin di PN Jakarta Pusat yang omzet dan pendapatan penjualannya naik pada saat persidangan Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto," ujar Guntur.

Selain menyoroti dampak ekonomi bagi pedagang, Hasto juga menyampaikan apresiasi kepada para simpatisan dan pendukung yang telah hadir memberikan dukungan selama persidangan. Ucapan terima kasih khusus ditujukan kepada Satuan Tugas (Satgas) Cakrabuana PDI-P yang turut membantu mengatur lalu lintas di sekitar area pengadilan.

"Mengingat di dalam persidangan ini dihadiri oleh begitu banyak simpatisan dan pendukung, termasuk Satgas Cakrabuana yang militan, kami mengucapkan terima kasih kepada Satgas yang ikut membantu mengatur lalu lintas," lanjut Guntur.

Namun demikian, Hasto juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas keramaian dan potensi ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat banyaknya pendukung yang hadir.

"Kami mohon maaf kepada pimpinan dan seluruh jajaran PN Jakarta Pusat atas berbagai dukungan yang terjadi sehingga merepotkan pihak-pihak di PN Jakarta Pusat," katanya.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto didakwa terkait kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga bertujuan untuk memuluskan proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan menginstruksikan penghancuran alat komunikasi yang terkait dengan kasus tersebut.