DPR RI Imbau Dedi Mulyadi Koordinasi dengan Kemendikbudristek Terkait Kebijakan Jam Masuk Sekolah

Polemik kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat menuai sorotan dari berbagai pihak. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendorong Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara luas.

Lalu Hadrian Irfani menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pembuatan kebijakan pendidikan. Menurutnya, Kemendikbudristek telah memiliki pedoman dan aturan terkait penyelenggaraan pendidikan yang berlaku secara nasional. Konsultasi dengan Kemendikbudristek diharapkan dapat mencegah terjadinya tumpang tindih atau bahkan pelanggaran terhadap peraturan yang sudah ada.

"Sebaiknya dikomunikasikan dengan Kemendikbudristek, sehingga tidak menimbulkan gejolak dan tidak ada aturan yang ditabrak," ujar Lalu Hadrian Irfani.

Selain mengenai jam masuk sekolah, Lalu Hadrian Irfani juga menyoroti isu penghapusan pekerjaan rumah (PR) yang juga menjadi bagian dari kebijakan pendidikan di Jawa Barat. Ia berpendapat bahwa pemberian PR merupakan bagian dari strategi pembelajaran yang menjadi kewenangan guru. Guru, sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan karakteristik siswa, seharusnya memiliki otonomi dalam menentukan apakah PR diperlukan atau tidak.

"Guru adalah pihak yang paling memahami kebutuhan dan karakteristik siswanya. Karena itu, keputusan untuk memberikan PR atau tidak, seharusnya diserahkan kepada guru, bukan dibatasi secara sepihak oleh kepala daerah," jelasnya.

Legislator tersebut juga mengingatkan bahwa efektivitas strategi belajar, termasuk pemberian PR, bersifat kontekstual dan dapat bervariasi antar siswa. Beberapa siswa mungkin membutuhkan penguatan materi melalui PR, sementara yang lain mungkin tidak. Oleh karena itu, guru perlu memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan metode pembelajaran dengan kebutuhan individu siswa.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur jam masuk sekolah dan membatasi aktivitas siswa di luar rumah pada malam hari. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kualitas pendidikan di Jawa Barat. Namun, kebijakan ini juga menuai kritik dan kekhawatiran dari berbagai pihak, terutama terkait dampaknya terhadap kesehatan dan kesejahteraan siswa.

Di tingkat pemerintah pusat, terdapat berbagai peraturan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter. Meskipun peraturan-peraturan ini tidak secara spesifik mengatur jam masuk sekolah, namun terdapat ketentuan mengenai durasi jam belajar dan aspek-aspek penting lainnya dalam penyelenggaraan pendidikan.

Berikut poin penting yang disampaikan Lalu Hadrian Irfani:

  • Koordinasi dengan Kemendikbudristek sebelum menerapkan kebijakan jam masuk sekolah.
  • Pedoman yang jelas mengenai batasan kewenangan kepala daerah dalam membuat kebijakan pendidikan.
  • Otonomi guru dalam menentukan pemberian PR.
  • Pendidikan bersifat kontekstual, strategi belajar relevan untuk sebagian siswa.
  • Tidak semua siswa punya kondisi belajar yang sama di rumah.

Kebijakan jam masuk sekolah dan penghapusan PR merupakan isu kompleks yang memerlukan kajian mendalam dan koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait. Diharapkan, melalui dialog dan konsultasi yang konstruktif, dapat ditemukan solusi yang terbaik untuk kepentingan siswa dan kemajuan pendidikan di Indonesia.