Keluarga Korban Penembakan Polisi di Lampung Kecewa dengan Dakwaan Kasus Sabung Ayam

Keluarga dari tiga anggota kepolisian yang menjadi korban penembakan dalam operasi penggerebekan arena sabung ayam di Way Kanan, Lampung, menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap proses hukum yang berjalan. Kekecewaan ini dipicu oleh dakwaan yang dianggap terlalu ringan terhadap Peltu Yun Heri Lubis, salah satu terdakwa dalam kasus tersebut.

Peltu Yun Heri Lubis, yang diketahui menjalankan bisnis sabung ayam bersama Kopda Bazarsah, hanya didakwa dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Sementara itu, Kopda Bazarsah menghadapi dakwaan yang jauh lebih berat, termasuk pasal pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP), pembunuhan (pasal 338 KUHP), undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta pasal perjudian. Ketidakseimbangan ini memicu reaksi keras dari keluarga korban.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyampaikan protes keras usai sidang dakwaan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Menurutnya, dakwaan pasal perjudian terhadap Peltu Lubis tidak sepadan dengan perannya dalam peristiwa tragis tersebut. Putri berpendapat bahwa Peltu Lubis seharusnya mengetahui bahwa Kopda Bazarsah membawa senjata api dan memiliki potensi melakukan tindakan kekerasan. Sebagai atasan atau rekan bisnis, Lubis seharusnya bertindak untuk mencegah terjadinya penembakan.

“Dakwaan pasal 303 ini terlalu ringan. Peltu Lubis tahu bahwa terdakwa lainnya, Kopda Basar, membawa senjata api dan sudah memiliki niat membunuh. Terlepas dari siapa yang menjadi korban, Lubis seharusnya menegur dan mencegah,” tegas Putri.

Lebih lanjut, Putri Maya Rumanti menyoroti bahwa Peltu Yun Heri Lubis mengetahui bahwa Kopda Bazarsah membawa senjata api untuk mengamankan kegiatan sabung ayam. Ia mengetahui bahwa Kopda Bazarsah tidak berhak membawa senjata api, namun membiarkannya. Kuasa hukum keluarga korban meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali dakwaan terhadap Peltu Lubis, agar tidak hanya terpaku pada pasal perjudian.

Oditur Militer Letnan Kolonel CHK D Butar-Butar dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa Peltu Lubis sempat meminta izin kepada Kapolsek Negara Batin untuk menyelenggarakan sabung ayam, dengan syarat tidak menimbulkan keributan. Oditur menjerat terdakwa dengan Pasal 303 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Setelah pembacaan dakwaan, Peltu Yun Heri Lubis tidak mengajukan eksepsi. Ketua Majelis Hakim Mayor CHK (K) Dr Endah Wulandari kemudian menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 16 Juni 2025.