Mantan Kepala Desa di Madiun Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang Mangkrak
Mantan Kepala Desa Gemarang, Suprapti (71), kini harus berurusan dengan hukum setelah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun pada Selasa (10/6/2025). Penahanan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan kolam renang di desanya yang menelan anggaran sebesar Rp 1 miliar.
Proyek ambisius yang berlokasi di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Madiun, Jawa Timur, ini berujung pada kerugian negara yang diperkirakan mencapai angka fantastis tersebut. Suprapti, yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah, tampak pasrah saat digiring menuju mobil tahanan. Ia memilih untuk tidak memberikan komentar apapun kepada awak media.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan, menjelaskan bahwa penahanan Suprapti dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus pembangunan kolam renang yang berlangsung sejak tahun anggaran 2018 hingga 2021. "Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Madiun demi kepentingan penyidikan," ujar Oktario.
Penetapan Suprapti sebagai tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang cukup yang telah dikumpulkan oleh penyidik, termasuk perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar. "Kerugian dalam pembangunan kolam itu total loss sebesar Rp 1 miliar," tegasnya. Oktario menambahkan bahwa kolam renang dan fasilitas pendukung lainnya tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, sehingga proyek tersebut dianggap mangkrak.
Dana pembangunan kolam renang tersebut berasal dari berbagai sumber anggaran, termasuk Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 dan 2019, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2020, serta DD tahun 2021. Ironisnya, meskipun dana yang digelontorkan cukup besar, kolam renang tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan justru terbengkalai.
"Hasil penyidikan kami menunjukkan bahwa pembangunan kolam renang tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Gemarang tahun 2016-2021. Selain itu, pelaksanaannya juga tidak melibatkan partisipasi masyarakat," ungkap Oktario.
Lebih lanjut, Oktario menjelaskan bahwa pembangunan kolam renang yang dimulai pada tahun 2019 dan berlanjut hingga tahun 2020 tersebut tidak disertai dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang akuntabel. Akibat perbuatannya, Suprapti diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Mengenai perkembangan kasus lainnya, Oktario menyebutkan bahwa penyidikan kasus pembangunan kolam renang di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, juga masih terus berlanjut. Penyidik terus mendalami keterangan dari berbagai saksi terkait kasus tersebut. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun telah mengumumkan peningkatan status penanganan kasus dugaan korupsi dua proyek kolam renang yang mangkrak, dengan total nilai mencapai Rp1,5 miliar, dari penyelidikan ke penyidikan.
Proyek-proyek tersebut mencakup kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, dan Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan. Oktario menyatakan bahwa peningkatan status kasus tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan ekspos perkembangan penanganan kasus. "Hasil dari ekspos atau gelar perkara menyepakati kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.
Sebelumnya, tim penyelidik telah memeriksa 41 orang, dengan rincian 20 orang terkait pembangunan kolam renang di Desa Gemarang dan 21 orang terkait pembangunan kolam renang di Desa Sukosari.