Eksploitasi Anak: Dua Pria di Bogor Ditangkap atas Dugaan Pembuatan Konten Pornografi Live Streaming

Pihak kepolisian telah mengamankan dua orang pria di wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat, atas dugaan kuat terlibat dalam eksploitasi anak di bawah umur melalui pembuatan konten pornografi live streaming.

Penangkapan dilakukan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, setelah mendapatkan informasi mengenai aktivitas yang mencurigakan di sebuah apartemen di kawasan tersebut. Dalam operasi penangkapan, petugas mendapati empat orang perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban eksploitasi. Mereka ditemukan sedang melakukan siaran langsung dengan konten yang mengandung unsur pornografi.

Menurut keterangan pihak kepolisian, kedua pelaku yang berinisial D dan F, diduga berperan sebagai perekrut dan pengelola kegiatan ilegal ini. Modus operandi mereka adalah dengan merekrut perempuan di bawah umur untuk menjadi host dalam aplikasi live streaming. Para korban dipaksa untuk mempertontonkan adegan dewasa dan bahkan tanpa busana di depan kamera, dengan tujuan menarik perhatian penonton dan mendapatkan keuntungan finansial.

Saat penggerebekan, para korban dan pelaku tampak terkejut dengan kedatangan petugas kepolisian. Petugas kemudian membawa mereka ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan para pelaku dan korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

  • Telepon genggam yang digunakan untuk live streaming.
  • Pakaian yang digunakan dalam pembuatan konten pornografi.
  • Buku rekening yang diduga digunakan untuk menampung hasil kejahatan.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Mereka berusaha mengungkap jaringan yang lebih luas, serta mencari tahu berapa lama aktivitas ilegal ini telah berlangsung dan berapa besar keuntungan yang telah diraup oleh para pelaku. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat dampaknya yang sangat merugikan bagi perkembangan fisik dan psikologis anak-anak yang menjadi korban eksploitasi.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak, khususnya di era digital. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan anak-anak, terutama yang terkait dengan pembuatan konten pornografi di media sosial atau aplikasi live streaming.