Oknum Pejabat Kominfo Diduga Tergiur Suap Judi Online, Pengawasan Internal Jadi Sorotan

Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat Kominfo dalam Pusaran Judi Online Terungkap

Jakarta - Kasus dugaan perlindungan terhadap situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terus bergulir. Dalam persidangan yang menghadirkan Syamsul Arifin sebagai saksi mahkota, terungkap peran Adhi Kismanto, seorang pejabat yang ditugaskan untuk mengawasi tim internal, justru diduga terlibat dalam praktik lancung tersebut.

Syamsul Arifin, mantan Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kominfo, mengungkapkan bahwa Adhi Kismanto ditempatkan di bagian Tim Infrastruktur atas perintah dari "orangnya Pak Menteri". Kehadiran Adhi awalnya bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap proses pemblokiran situs-situs judi online. Namun, fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan sebaliknya. Adhi Kismanto diduga tergiur oleh iming-iming suap dan turut serta dalam meloloskan situs-situs judol dari pemblokiran.

Mekanisme Pemblokiran yang Rawan Penyelewengan

Syamsul Arifin menjelaskan bahwa mekanisme pemblokiran situs judi online dimulai dari pengumpulan data situs berdasarkan aduan masyarakat atau perintah atasan. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh tim verifikator. Tim ini memiliki kewenangan untuk mengedit, menghapus, atau mengubah data situs. Proses ini seharusnya berada di bawah supervisi Adhi Kismanto.

"Ketika Adhi Kismanto ditempatkan di situ oleh timnya Pak Menteri, Pak Adhi akan mensupervisi, apakah ada website-website yang di-skip," ujar Syamsul. Namun, alih-alih menjalankan tugas pengawasan, Adhi Kismanto justru diduga memanfaatkan posisinya untuk melindungi situs-situs judol tertentu.

Target Pemblokiran Situs Judi Online yang Tidak Tercapai

Kehadiran Adhi Kismanto di Kominfo diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemblokiran situs judi online. Syamsul Arifin mengklaim bahwa timnya mampu memblokir 10.000 hingga 15.000 situs per hari. Dengan tambahan tenaga dari tim Adhi, diharapkan jumlah situs yang diblokir dapat mencapai 30.000 per hari. Namun, kenyataannya, target tersebut tidak tercapai karena adanya dugaan praktik perlindungan situs judol.

Perkara Judi Online di Kominfo Dibagi Empat Klaster

Kasus perlindungan situs judol di Kominfo ini dibagi menjadi empat klaster. Klaster pertama terdiri dari koordinator, yaitu Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Klaster kedua melibatkan mantan pegawai Kominfo, seperti Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, dan lainnya. Klaster ketiga adalah agen situs judol, sedangkan klaster keempat adalah pihak-pihak yang diduga menampung hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari praktik perlindungan situs judol.

Para terdakwa dalam klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta juga Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Kementerian Kominfo dan menyoroti pentingnya pengawasan internal yang ketat untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.