Jadwal Pencairan Bantuan Pendidikan PIP Tahun 2025: Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali melanjutkan program bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2025. Program ini menyasar siswa dari keluarga kurang mampu dengan tujuan meringankan beban biaya pendidikan dan meningkatkan angka partisipasi sekolah.
Mekanisme dan Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Dana PIP akan disalurkan secara bertahap melalui tiga termin, sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022. Berikut adalah rincian jadwal dan kriteria penerima untuk setiap termin:
- Termin 1 (Februari-April): Prioritas utama pada termin ini adalah siswa yang telah terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Siswa yang sudah memiliki KIP akan lebih dulu mendapatkan bantuan dana PIP.
- Termin 2 (Mei-September): Penerima pada termin ini berasal dari usulan Dinas Pendidikan setempat serta pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, siswa yang masuk dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi dan telah melakukan aktivasi juga termasuk dalam termin kedua ini. SK Nominasi diberikan kepada siswa yang dinilai layak menerima bantuan PIP berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
- Termin 3 (Oktober-Desember): Termin ketiga ini mencakup siswa yang memenuhi kriteria pada termin 1 dan termin 2. Artinya, siswa yang belum menerima bantuan pada termin sebelumnya, namun tetap memenuhi syarat, akan mendapatkan kesempatan pada termin ini.
Perlu dicatat bahwa pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap. Artinya, waktu penerimaan dana dapat bervariasi antar sekolah, meskipun tetap berada dalam rentang waktu yang telah ditentukan untuk setiap termin.
Cara Memeriksa Status Penerimaan Dana PIP
Kemendikbudristek menyediakan dua cara mudah bagi siswa dan orang tua untuk memeriksa status penerimaan dana PIP, yaitu melalui situs web resmi dan aplikasi:
1. Melalui Situs Web Resmi PIP:
- Buka situs web resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id/
- Pilih kolom "Cari Penerima PIP".
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masukkan kode captcha yang tertera pada layar.
- Klik tombol "Cek Penerima PIP".
Jika siswa terdaftar sebagai penerima PIP, informasi akan ditampilkan. Jika tidak, berarti siswa tersebut belum terdaftar sebagai penerima bantuan.
2. Melalui Aplikasi PIP:
- Unduh aplikasi PIP Kemdikbud melalui Google Play Store.
- Setelah terpasang, buka aplikasi dan klik "Masuk".
- Masukkan NISN dan data diri yang diminta.
Jika siswa adalah penerima, informasi akun beserta saldo akan ditampilkan. Jika tidak, berarti siswa belum terdaftar sebagai penerima PIP.
Besaran Dana Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran dana PIP yang diterima siswa bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan. Berikut adalah rinciannya:
- SD/SDLB/Paket A:
- Kelas 1-5: Rp 450.000
- Kelas 6: Rp 225.000
- SMP/SMPLB/Paket B:
- Kelas 7 dan 8: Rp 750.000
- Kelas 9: Rp 375.000
- SMA/SMK/SMALB/Paket C:
- Kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000
- Kelas 12: Rp 900.000
Pemanfaatan Dana PIP
Dana PIP dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sekolah, antara lain:
- Pembelian buku dan alat tulis
- Pembelian seragam sekolah atau praktik
- Pembelian perlengkapan sekolah seperti sepatu dan tas
- Biaya transportasi ke sekolah
- Uang saku siswa
- Biaya kursus atau les tambahan
- Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja (khusus SMK)