Trauma Mendalam Akibat Pelecehan, Mahasiswi Kedokteran Tunda Ujian Koas

U, seorang mahasiswi kedokteran berusia 24 tahun, menjadi korban pelecehan seksual di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Insiden yang terjadi pada Rabu (21/5/2025) itu berdampak signifikan pada kondisi psikologisnya, membuatnya menunda ujian dalam program koas yang sedang dijalaninya.

Usai bermain tenis, U kembali ke tempat tinggalnya dengan niat menyelesaikan tugas presentasi dan mempersiapkan diri untuk ujian yang dijadwalkan keesokan harinya di sebuah puskesmas di Tangerang. Namun, peristiwa pelecehan tersebut menghancurkan semua rencananya. "Setelah tenis, aku berencana mengerjakan tugas untuk presentasi besok. Tapi kejadian itu membuatku tidak bisa melakukan apa-apa," ujarnya sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Selatan.

Meskipun dilanda trauma, U tetap berusaha untuk hadir di puskesmas keesokan harinya. Namun, rasa takut dan cemas yang mendalam membuatnya tidak mampu berkonsentrasi dan melakukan presentasi seperti yang diharapkan. "Aku merasa sangat takut, melihat orang di sekitarku dengan curiga. Aku benar-benar tidak bisa melakukan apa pun," ungkapnya.

Kondisi ini berlanjut selama beberapa hari berikutnya. Bahkan saat mengungsi ke rumah temannya, U tetap mengalami kesulitan tidur dan sering terbangun karena mimpi buruk. Bayangan kejadian pelecehan terus menghantuinya. Pihak program studi (prodi) memberikan keringanan dengan mengizinkannya untuk tidak masuk selama tiga hari dan menangguhkan semua tugas.

U merasa sangat berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh teman-temannya. Mereka membantu mengerjakan tugas, memberikan informasi tentang materi ujian, dan menemaninya saat mengerjakan ujian. Dukungan dari kakaknya, Amy, juga sangat berarti baginya. Amy dengan gigih berusaha mengusut tuntas kasus ini.

Awalnya, U merasa pesimis pelaku akan tertangkap dan diadili. Namun, ketika mengetahui adanya rekaman kamera pengawas yang merekam kejadian tersebut, Amy menawarkan untuk menyebarkannya di media sosial. U sempat ragu karena takut identitasnya akan terungkap dan menjadi sasaran perundungan jika pelaku tidak tertangkap. Ibunda U meyakinkannya bahwa ini adalah salah satu upaya yang harus dilakukan, disertai dengan doa.

Tak disangka, utas yang diunggah Amy di platform X mendapat perhatian besar dari warganet. Banyak orang mengikuti perkembangan kasus ini dan turut membantu mencari informasi tentang pelaku. "Sempat berpikir, 'Ya Tuhan, jika memang harus diikhlaskan, berikanlah aku keikhlasan.' Tapi ternyata respons yang aku terima sangat positif," tuturnya.

Usaha Amy akhirnya membuahkan hasil. Dengan bantuan warganet, identitas pelaku berhasil diidentifikasi. Dua minggu setelah kejadian, pelaku menyerahkan diri ke ketua RT setempat setelah sempat melarikan diri. Pihak RT yang mengetahui perbuatan pelaku segera menghubungi polisi untuk menangkapnya.

Kuasa hukum korban, Heni, menjelaskan bahwa pelaku sempat kabur sebelum akhirnya kembali ke rumah dan menyerahkan diri ke RT setempat. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan kekerasan dan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.