Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Kamis (12/6/2025). Kedatangannya terkait dengan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan laptop berbasis Chromebook yang terjadi pada periode 2019 hingga 2022.
Ibrahim Arief, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing, tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan membawa sejumlah dokumen yang tersimpan dalam tas jinjing berwarna hitam. Indra Haposan Sihombing menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut dipersiapkan untuk memberikan klarifikasi terkait tugas dan fungsi pokok (tupoksi) Ibrahim selama menjabat sebagai staf khusus Mendikbudristek.
"Kita bawa dokumennya. Nanti kita serahkan ke penyidik ya," ujar Indra kepada awak media.
Lebih lanjut, Indra menegaskan bahwa dokumen yang dibawa hanya akan berfokus pada tupoksi Ibrahim selama menjabat, tanpa membahas hal-hal di luar kewenangannya.
Pemanggilan Ibrahim Arief ini merupakan bagian dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap mantan staf khusus Nadiem Makarim. Sebelumnya, Fiona Handayani telah memberikan keterangan kepada penyidik pada hari Selasa (10/6/2025). Namun, pemeriksaan terhadap Fiona masih akan dilanjutkan karena belum rampung.
Sementara itu, Jurist Tan, yang sedianya dijadwalkan untuk diperiksa pada hari Rabu, meminta penundaan pemeriksaan hingga Selasa (17/6/2025) mendatang. Ketiga mantan staf khusus tersebut sebelumnya telah dipanggil pada minggu sebelumnya, namun berhalangan hadir karena alasan tertentu.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak tanggal 20 Mei 2025. Hal tersebut diungkapkan oleh Harli dalam keterangan resminya.
"Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023," kata Harli.
Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami fakta-fakta yang ada dan menghitung kerugian keuangan negara yang mungkin timbul. Anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai angka yang fantastis, yakni Rp 9,9 triliun.