Eksploitasi Anak di Pontianak: Napi Perempuan Dalangi Penyelundupan Sabu dengan Korban Anak Kandung

Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pontianak, Kalimantan Barat. Ironisnya, kasus ini melibatkan seorang narapidana wanita berinisial SN (44) yang tega mengeksploitasi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun sebagai kurir.

Modus operandi yang digunakan terbilang licik. SN memerintahkan anaknya untuk menyelundupkan sabu yang disembunyikan di dalam pembalut saat menjenguk dirinya di lapas. Kecurigaan petugas lapas terhadap gerak-gerik anak tersebut berujung pada pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan lima paket sabu yang disembunyikan di dalam pembalut yang dikenakan anak tersebut.

"Pemeriksaan mendalam mengungkapkan pembalut yang digunakan anak tersebut berisi lima paket sabu," ungkap Aiptu Ade, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, dalam keterangan tertulisnya.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan SA (24), kakak kandung dari anak tersebut, di sebuah hotel di wilayah Kubu Raya. SA mengakui bahwa dirinya yang memasukkan sabu ke dalam pembalut atas perintah langsung dari SN, ibu mereka. SN disebut memberikan uang sebesar Rp 1,7 juta kepada SA. Sebagian dana tersebut, sekitar Rp 950.000, digunakan untuk membeli sabu dari seorang pria berinisial USU, yang kini menjadi buronan polisi.

"SN menginstruksikan SA untuk membeli sabu di Kampung Beting, Pontianak Timur. Kemudian, sabu tersebut disembunyikan di dalam pembalut yang dipakaikan kepada anak di bawah umur untuk dibawa masuk ke lapas," jelas Ade.

Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami lebih lanjut keterlibatan SN dalam jaringan peredaran narkotika di dalam lapas. Polisi juga mencurigai bahwa aksi penyelundupan ini bukan pertama kalinya dilakukan. Tim penyidik masih terus menggali informasi terkait pola komunikasi SN dari dalam sel, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas yang terlibat.

"Penyelidikan masih terus berlanjut. Kami mencurigai jaringan ini telah beroperasi dalam waktu yang lama. Koordinasi dengan pihak lapas terus diperkuat untuk menutup celah penyelundupan serupa," tegas Ade.

Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan lima paket sabu dengan berat total 2,06 gram dan satu unit ponsel milik SA yang digunakan untuk koordinasi. SA kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, SN masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perannya sebagai pengendali peredaran narkotika dari dalam penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius, karena melibatkan eksploitasi anak dalam tindak pidana narkotika. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap tuntas jaringan ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.