Subsidi Upah Pekerja 2025: Jadwal Pencairan dan Syarat Penerimaan
Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi pekerja dan buruh. Program ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi yang ada.
Kriteria Penerima BSU 2025
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU. Berikut adalah rinciannya:
- Kewarganegaraan: Penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang teridentifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Keaktifan BPJS Ketenagakerjaan: Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
- Batasan Upah: Pekerja atau buruh dengan gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan berhak menerima BSU. Bagi yang upahnya melebihi angka tersebut, syaratnya adalah gaji atau upah harus setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
- Pengecualian: Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia tidak termasuk dalam kategori penerima BSU.
- Prioritas: Prioritas diberikan kepada pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
BSU 2025 akan disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 600.000, yang merupakan akumulasi subsidi untuk dua bulan (Rp 300.000 per bulan). Pencairan akan dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, BTN, dan Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Menurut informasi resmi dari akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan, @bpjs.ketenagakerjaan, penyaluran BSU 2025 dijadwalkan mulai bulan Juni 2025. Pekerja diharapkan untuk secara berkala memeriksa status mereka untuk mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima.
Cara Pengecekan Status Penerima
Pengecekan status penerima BSU 2025 dapat dilakukan secara daring melalui dua cara:
-
Melalui Situs Web BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Cari bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
- Isi data diri yang diminta, meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat email.
- Pastikan data yang dimasukkan benar dan aktif, terutama nomor telepon dan email, karena informasi penyaluran BSU akan dikirimkan melalui kontak tersebut.
- Klik "Lanjutkan" dan ikuti langkah-langkah selanjutnya.
-
Melalui Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan (JMO):
-
Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di perangkat Anda.
- Cari dan klik informasi "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)".
- Anda akan diarahkan ke laman "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
- Isi data diri yang diminta, sama seperti pada pengecekan melalui situs web.
- Pastikan data yang dimasukkan benar dan aktif.
- Klik "Lanjutkan" dan ikuti langkah-langkah selanjutnya.
Penting untuk diingat bahwa informasi resmi mengenai BSU 2025 hanya akan disampaikan melalui kanal-kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi tidak benar atau hoaks yang beredar.
Dengan adanya BSU 2025, diharapkan pekerja dan buruh dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.