Sengketa Lahan di Tangerang: Pembeli Tanah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Kasus sengketa lahan di Kampung Nangka, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru yang mengejutkan. Li Sam Ronyu (68), seorang wanita lanjut usia yang membeli lahan tersebut pada tahun 1994, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen.

Charles Situmorang, kuasa hukum Li Sam Ronyu, menjelaskan duduk perkara yang bermula dari transaksi jual beli tanah antara kliennya dan seorang berinisial S. Lebih dari tiga dekade lalu, Li Sam Ronyu membeli lahan seluas 3,2 hektar dan memiliki Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti sah kepemilikan. Sejak saat itu, Li Sam Ronyu secara rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2024, menunjukkan itikad baiknya sebagai warga negara yang taat hukum.

Bahkan pada tahun 2007, sebagian lahan milik Li Sam Ronyu terkena dampak pembangunan jalan oleh Pemerintah Kota Tangerang. Pemerintah memberikan ganti rugi sebesar Rp 3,2 juta kepada Li Sam Ronyu, yang menurut kuasa hukumnya, mengindikasikan bahwa pemerintah telah melakukan verifikasi terhadap objek tersebut sebelum memberikan ganti rugi.

Pada tahun 2021, Li Sam Ronyu berinisiatif untuk meningkatkan status kepemilikan tanahnya dari AJB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, di tengah proses pengajuan tersebut, Li Sam Ronyu justru dilaporkan ke polisi pada tahun 2024 atas tuduhan pemalsuan dokumen. Pelapor adalah seseorang berinisial DK, yang mengaku sebagai ahli waris dari S dan mengklaim telah menjual lahan tersebut kepada pihak lain, HR.

DK melaporkan dengan dasar surat keterangan kehilangan AJB yang lama, meskipun AJB asli masih berada di tangan Li Sam Ronyu. Pihak Li Sam Ronyu juga mengklaim memiliki bukti pembayaran, foto, dan dokumentasi penyerahan uang jual beli sebagai bukti sah transaksi pembelian tanah.

Penetapan Li Sam Ronyu sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen menimbulkan pertanyaan. Kuasa hukum Li Sam Ronyu menilai penetapan tersangka ini tidak berdasar dan janggal. Mereka berpendapat bahwa masih banyak saksi yang belum diperiksa oleh penyidik, dan dokumen penting seperti enam AJB induk belum disita untuk dianalisis lebih lanjut.

Tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa Biro Wasidik Bareskrim Polri telah menggelar perkara khusus dan menyimpulkan bahwa kasus ini belum memiliki cukup bukti pidana. Mereka menduga adanya indikasi keterlibatan mafia tanah yang berusaha mengkriminalisasi kliennya.

Menanggapi situasi ini, tim kuasa hukum Li Sam Ronyu berencana untuk mengajukan praperadilan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya. Selain itu, mereka juga telah mengirimkan surat pengaduan ke berbagai lembaga, termasuk Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN.

Kuasa hukum berharap Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Satgas Mafia Tanah dapat turun tangan untuk meninjau kasus ini. Mereka menekankan bahwa Li Sam Ronyu adalah seorang wanita lanjut usia yang seharusnya dilindungi hukum.

Sementara itu, Polres Metro Tangerang Kota telah menerima permohonan penundaan pemeriksaan tersangka yang diajukan oleh tim kuasa hukum Li Sam Ronyu.

Poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Sengketa lahan di Kampung Nangka, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
  • Li Sam Ronyu (68), pembeli tanah tahun 1994, ditetapkan sebagai tersangka.
  • Dugaan pemalsuan dokumen terkait jual beli tanah.
  • Kuasa hukum menilai penetapan tersangka tidak berdasar dan janggal.
  • Rencana pengajuan praperadilan dan pengaduan ke berbagai lembaga.