Satgas Damai Cartenz Ringkus Anggota KKB Terkait Pembakaran Camp PT Unggul Setelah Buron 4 Tahun

Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Gakkum Damai Cartenz berhasil mengamankan Yekis Wanimbo alias Salahmakan Tabuni, seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menjadi buron selama empat tahun. Penangkapan ini terkait dengan aksi pembakaran Camp PT Unggul di wilayah Puncak, Papua Tengah, yang terjadi pada tahun 2021.

Brigjen Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Damai Cartenz, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di Kabupaten Mimika pada hari Selasa, 10 Juni, pukul 14.35 WIT. Tersangka langsung dibawa ke Posko Gakkum Unit Timika untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Penangkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan bersenjata di Papua," tegas Brigjen Faizal. "Salahmakan Tabuni adalah bagian dari kelompok KKB yang dipimpin oleh Numbuk Telenggen."

Berdasarkan penyelidikan, Yekis Wanimbo memiliki peran aktif dalam pembakaran fasilitas PT Unggul. Ia bersama Beniku Tabuni dan Alenus Tabuni melakukan aksi tersebut dengan menyiramkan bensin ke bangunan dan membakarnya menggunakan korek api. Aksi ini disaksikan oleh Junius Waker alias Lupa Waker.

"Tersangka diketahui bernama lengkap Yekis Wanimbo, lahir di Ilaga pada tanggal 1 Februari 1994, dan beralamat di Desa Walani, Kwamki Narama," imbuh Brigjen Faizal.

Selama masa pelariannya, Yekis Wanimbo diketahui aktif mendulang emas di Kali Kuluk, Distrik Tembagapura. Hasil dari kegiatan ilegal ini diduga digunakan untuk mendanai kegiatan KKB, termasuk pembelian senjata api. Informasi intelijen mengindikasikan bahwa Salahmakan Tabuni berencana pindah ke Timika dan mengubah penampilannya dengan mencukur rambut serta jenggot untuk menghindari deteksi.

"Ia disebut-sebut hendak menemui seseorang, yang saat ini masih dalam penyelidikan," jelas Brigjen Faizal.

Dalam pengembangan kasus kepemilikan senjata, aparat berhasil mengamankan senjata api revolver milik tersangka melalui informasi dari masyarakat. Senjata tersebut ditemukan di Kampung Utikini, Distrik Tembagapura, dan dibawa ke Posko Gakkum Mimika.

"Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui terlibat dalam aksi pembakaran, meskipun mengklaim hanya ikut serta tanpa menyulut api. Ia juga mengakui membeli senjata revolver tersebut seharga Rp 30 juta dari seorang warga suku Damal di Distrik Tembagapura, tanpa amunisi," papar Brigjen Faizal.

Selain senjata api, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk:

  • Senjata api jenis Revolver buatan Pindad dengan nomor seri AE S 030190
  • Dua bungkus emas hasil pendulangan
  • Tas bercorak bintang kejora
  • Foto almarhum Nanditer Waker, Kepala Desa Walani
  • Uang tunai pecahan Rp 100.000, Rp 10.000, dan koin logam
  • Buku tabungan Bank Papua atas nama tersangka
  • Dua unit HP Nokia dan Vivo
  • Dompet berisi dokumen pribadi dan materai

Kombes Yusuf Sutejo, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, menegaskan bahwa Polri bekerja berdasarkan hukum yang berlaku dan mengutamakan pendekatan persuasif dalam setiap penegakan hukum.

"Jika tidak ada perlawanan saat penangkapan, upaya persuasif menjadi prioritas. Namun, jika aparat diserang, tindakan tegas berupa tembakan balasan adalah langkah perlindungan diri yang sah secara hukum," tegas Kombes Yusuf.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh propaganda kelompok bersenjata dan terus mendukung aparat dalam menjaga keamanan di Papua.

"Keberhasilan ini berkat peran serta masyarakat. Kami harap kerja sama ini terus berlanjut demi terciptanya Papua yang aman dan damai," pungkasnya.

Satgas Operasi Damai Cartenz saat ini tengah mendalami keterlibatan tersangka dalam jaringan distribusi senjata dan pendanaan KKB lainnya. Pemeriksaan lanjutan akan menjadi dasar pengembangan terhadap jaringan kelompok bersenjata pimpinan Numbuk Telenggen.