Bea Cukai Tingkatkan Kesiapan Layanan untuk Kedatangan Jemaah Haji di 19 Bandara

Bea Cukai Optimalkan Layanan Kepulangan Jemaah Haji 2025 di 19 Bandara

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), di bawah Kementerian Keuangan, menunjukkan keseriusannya dalam mendukung kelancaran proses kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Bentuk dukungan ini diwujudkan melalui peningkatan layanan operasional di 19 bandara yang tersebar di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para jemaah haji yang telah menunaikan ibadah di Tanah Suci.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa Bea Cukai akan beroperasi secara aktif di 13 bandara utama dan 6 bandara antara. Fokus utama adalah memastikan proses kedatangan jemaah haji berjalan lancar, aman, dan nyaman. Hal ini ditekankan Nirwala saat melakukan peninjauan kesiapan dukungan sarana dan prasarana bersama Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu.

Kesiapan Operasional dan Fasilitas

Kesiapan Bea Cukai meliputi berbagai aspek, mulai dari pelayanan kepabeanan hingga pemberian fasilitas fiskal. Beberapa poin penting dalam persiapan ini meliputi:

  • Penunjukan Satuan Tugas: Bea Cukai telah menunjuk satuan tugas (satgas) khusus di setiap debarkasi untuk mengawasi dan memastikan proses kedatangan jemaah haji sesuai dengan standar layanan yang telah ditetapkan.
  • Desk Pelayanan Khusus: Untuk membantu jemaah yang memerlukan penyelesaian proses customs clearance, Bea Cukai menyediakan desk pelayanan khusus. Layanan ini terutama ditujukan bagi jemaah yang membawa barang-barang seperti telepon seluler, komputer genggam, tablet, atau barang dagangan yang dikenakan bea masuk.
  • Pengawasan Selektif: Bea Cukai akan melakukan pengawasan secara selektif menggunakan alat bantu x-ray dan risk assessment. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran proses sekaligus menjaga keamanan negara.

Sosialisasi dan Edukasi

Selain kesiapan operasional, Bea Cukai juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan kepabeanan kepada berbagai pihak, termasuk petugas Bea Cukai di kantor-kantor debarkasi, awak media, jemaah haji (melalui petugas Bea Cukai yang ditugaskan sebagai petugas haji), dan masyarakat umum. Sosialisasi juga dilakukan langsung di Arab Saudi, dengan sasaran jemaah, layanan pengiriman barang jemaah haji, petugas haji, serta biro perjalanan haji.

Fokus sosialisasi adalah memberikan informasi mengenai kebijakan fiskal bagi jemaah haji sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025. PMK Nomor 4 Tahun 2025 mengatur pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang kiriman jemaah haji, dengan batasan maksimal dua kali pengiriman per musim haji dan nilai barang maksimal 1.500 dollar AS. Sementara itu, PMK Nomor 34 Tahun 2025 mengatur pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang bawaan pribadi jemaah haji, dengan ketentuan yang berbeda untuk jemaah haji reguler dan khusus (nilai barang maksimal 2.500 dollar AS untuk jemaah haji khusus).

Dengan langkah-langkah ini, Bea Cukai berharap dapat memberikan pelayanan publik yang responsif dan humanis, sekaligus menjaga tata niaga dan keamanan negara. Sinergi lintas sektor diharapkan dapat menciptakan pengalaman kepulangan yang nyaman dan membahagiakan bagi seluruh jemaah haji dan keluarga mereka di Tanah Air.