Oknum Polantas Kupang Diberhentikan Tidak Hormat Akibat Pelecehan Siswi SMK Saat Tilang
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang anggota polisi lalu lintas (Polantas) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berujung pada pemecatan. Brigadir Polisi Satu (Briptu) MR, yang bertugas di Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kupang Kota, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Keputusan ini diambil setelah melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, di ruang Tahti lantai II Polda NTT. Sidang yang berlangsung selama empat jam ini dipimpin oleh para pejabat yang ditunjuk sesuai prosedur, dengan melibatkan unsur Subbidwabprof, penuntut, pendamping, dan sekretariat sidang. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, menjelaskan bahwa proses persidangan berjalan tertib, objektif, dan transparan.
Briptu MR terbukti melakukan tindakan asusila terhadap PGS, seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berusia 17 tahun, saat proses penilangan kendaraan bermotor berlangsung. Tindakan tersebut dinilai melanggar kode etik profesi dan hukum, serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Komisi KKEP menjatuhkan dua sanksi, yaitu sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar adalah perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa PTDH.
Putusan PTDH ini tertuang dalam dokumen resmi dengan Nomor: PUT KKEP/21/VI/2025, yang ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2025. Polda NTT menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kehormatan institusi. Polri tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan kejahatan terhadap anak.
"Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi dengan perbuatan tidak bermoral, apalagi menyangkut pelecehan seksual terhadap anak," tegas Kombes Pol Hendry Novika Chandra.
Proses sidang pemecatan Briptu MR dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan Briptu MR. Sebaliknya, tindakan pelanggaran yang dilakukan dengan kesadaran penuh dianggap mencoreng nama baik institusi, menjadi faktor pemberat utama dalam proses penilaian komisi.
Polda NTT menyatakan akan terus menjalankan komitmen dalam menegakkan etika dan profesionalisme di tubuh Polri, serta mengedepankan integritas dalam setiap lini tugas kepolisian. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap Polri. Kabid Humas Polda NTT berharap tindakan ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar menjunjung tinggi kehormatan seragam dan institusi yang mereka wakili.
Kasus ini bermula ketika Briptu MR diperiksa oleh Bidang Propam Polda NTT atas dugaan pelecehan seksual terhadap GPN, siswi SMK di Kota Kupang. Pemeriksaan internal dilakukan untuk mendalami kasus ini ke tahap yang lebih serius.