Anggota DPRD Solo Tempuh Jalur Hukum Terkait Ayam Goreng Widuran yang Diduga Tidak Transparan

Polemik seputar Ayam Goreng Widuran di Solo terus bergulir. Meskipun Pemerintah Kota Solo telah memberikan izin operasional kembali dengan catatan pencantuman informasi nonhalal, seorang anggota DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto, mengambil langkah hukum dengan melaporkan pemilik rumah makan tersebut ke Polresta Solo.

Sugeng Riyanto, yang juga merupakan politisi dari PKS, menyatakan bahwa laporan ini diajukan atas nama pribadi, bukan sebagai Ketua Komisi IV DPRD Solo. Dasar pengaduannya adalah merasa tertipu karena mengonsumsi produk yang ternyata nonhalal. Sugeng menuturkan, sebelum mencuatnya isu nonhalal ini, Komisi IV DPRD Solo pernah memesan makanan di Ayam Goreng Widuran.

"Saya merasa tertipu," ungkap Sugeng di hadapan awak media di Mapolresta Solo. Ia menyoroti ketidakjelasan informasi terkait kandungan nonhalal pada produk yang dijual, terutama ketika pembeli yang mengenakan jilbab datang. Menurutnya, pihak rumah makan seharusnya memberikan informasi yang jelas kepada konsumen.

Sugeng berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha lain untuk lebih transparan dalam menjual produk, khususnya terkait status halal atau nonhalal. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, Ayam Goreng Widuran pernah mencantumkan simbol halal pada spanduk dan kemasan produknya. Hal ini membuat sejumlah anggota Komisi IV DPRD Solo menjadi pelanggan setia, bahkan ada yang menjadikan ingkung ayam goreng tersebut sebagai oleh-oleh untuk jamaah pengajian, karena keyakinan akan kehalalannya.

Sebagai bukti aduan, Sugeng melampirkan nota pembelian 15 nasi boks dan dua peyek pada tanggal 5 Mei 2025 senilai Rp 685 ribu. Laporan Sugeng telah diterima oleh unit Reskrim Polresta Solo dengan nomor STBP/411/VI/ 2025 / Reskrim. Saat melapor, Sugeng didampingi oleh Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo, Dedy Purnomo.

Dedy Purnomo menjelaskan bahwa aduan ini merupakan bentuk keresahan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan informasi yang jujur terkait produk nonhalal. Ia berharap, laporan ini dapat memberikan edukasi terkait kebijakan hukum dan risiko yang dihadapi pelaku usaha yang tidak jujur dan memiliki itikad tidak baik.

"Kami mencoba membawa kasus ini ke ranah pidana," kata Dedy. Ia menambahkan bahwa jalur hukum perdata juga terbuka, misalnya dengan mengajukan gugatan restitusi kerugian.