Sengketa Empat Pulau: Perebutan Wilayah Antara Aceh dan Sumatera Utara Berlanjut

Polemik Kepemilikan Empat Pulau: Pertarungan Administratif Aceh dan Sumatera Utara

Sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat ke permukaan terkait kepemilikan empat pulau kecil yang terletak di dekat pantai Kabupaten Tapanuli Tengah. Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan menjadi pusat perdebatan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan keputusan yang menetapkan keempatnya sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara. Keputusan ini memicu reaksi keras dari Pemerintah Aceh, yang mengklaim memiliki dasar historis dan administratif yang kuat atas kepulauan tersebut.

Konflik ini sebenarnya bukanlah hal baru. Akar masalahnya berawal sejak tahun 2008 ketika Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melakukan verifikasi data. Saat itu, Pemerintah Aceh telah mendaftarkan 260 pulau, namun tidak mencantumkan keempat pulau yang kini diperdebatkan. Situasi semakin rumit ketika pada tahun 2009, Pemerintah Aceh mengajukan perubahan nama beberapa pulau, termasuk pulau-pulau yang menjadi sengketa, beserta koordinatnya. Namun, Kemendagri menemukan ketidaksesuaian antara nama pulau dan koordinat yang diberikan, yang mengindikasikan lokasi yang berbeda.

Perbedaan Klaim Berdasarkan Data dan Perspektif

Kemendagri kemudian melakukan analisis spasial yang lebih mendalam, yang pada akhirnya menghasilkan keputusan pada tahun 2017 yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Sumatera Utara. Meskipun Pemerintah Aceh telah berupaya merevisi koordinat dan memberikan klarifikasi, berbagai rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait tetap menghasilkan kesimpulan yang sama. Puncaknya, pada tahun 2022, Kemendagri menerbitkan keputusan yang secara resmi memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Sumatera Utara, yang kemudian disomasi oleh Pemerintah Aceh.

Aceh bersikukuh dengan klaimnya berdasarkan sejumlah bukti historis dan administratif, antara lain:

  • Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh tahun 1965.
  • Surat kuasa dari tokoh masyarakat setempat.
  • Peta topografi TNI AD tahun 1978 yang menunjukkan keempat pulau berada di wilayah Aceh.
  • Kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada masa lalu.
  • Surat Keputusan Mendagri tahun 1992 yang mengacu pada peta topografi TNI AD.

Sementara itu, Sumatera Utara mendasarkan klaimnya pada:

  • Berita Acara Rapat Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi tahun 2017.
  • Hasil verifikasi oleh Timnas Nama Rupabumi pada tahun 2008.
  • Surat Mendagri tahun 2018 yang mendaftarkan keempat pulau sebagai bagian dari Sumatera Utara ke forum internasional.
  • Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara.
  • Keputusan Mendagri yang memasukkan keempat pulau ke dalam wilayah Sumatera Utara.

Urgensi Dialog dan Regulasi yang Jelas

Perbedaan interpretasi data dan perspektif ini telah menyebabkan konflik yang berkepanjangan. Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman, menekankan pentingnya dialog antara kedua belah pihak dengan mediasi dari pemerintah pusat. Dialog ini diharapkan dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai dasar dan kriteria pengambilan keputusan terkait batas wilayah administratif.

Selain itu, Herman juga menyarankan agar Kemendagri menyusun pedoman atau regulasi yang jelas mengenai kriteria penentuan batas wilayah administratif. Hal ini bertujuan untuk mencegah konflik serupa di masa depan dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat.