Subsidi Upah 2025: Pastikan Rekening Anda Terverifikasi untuk Pencairan Dana

Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan kondisi ekonomi nasional. Program ini menargetkan para pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu, dengan harapan dapat meringankan beban ekonomi di tengah berbagai tantangan.

BSU 2025 memberikan bantuan finansial sebesar Rp 600.000, yang dialokasikan untuk menutupi kebutuhan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Dana ini akan disalurkan sekaligus pada bulan Juni 2025, sehingga penerima dapat segera memanfaatkannya untuk keperluan mendesak.

Untuk memastikan kelancaran proses pencairan dana, para calon penerima BSU 2025 diimbau untuk melakukan verifikasi dan pembaruan data rekening bank mereka. Proses ini dapat dilakukan secara daring (online) melalui platform resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan dan pembaruan data rekening BSU 2025:

  • Akses situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk program BSU 2025.
  • Masukkan informasi pribadi yang diperlukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon seluler yang aktif, dan alamat email yang valid.
  • Klik tombol "Lanjutkan" untuk memproses data yang telah dimasukkan.

Sistem akan secara otomatis memverifikasi status kepesertaan Anda dan menentukan apakah Anda memenuhi syarat sebagai penerima subsidi gaji atau BSU 2025. Jika terdapat data yang tidak valid atau memerlukan pembaruan, Anda akan diarahkan untuk melengkapi atau memperbarui informasi rekening bank Anda, termasuk nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik rekening (yang harus sesuai dengan data yang tertera pada KTP).

Pastikan seluruh informasi yang Anda masukkan akurat dan sesuai dengan data identitas serta rekening bank yang aktif. Hal ini sangat penting untuk menghindari kendala dalam proses pencairan dana BSU.

Kriteria penerima BSU 2025 telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Berikut adalah beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
  • Memiliki gaji atau upah bulanan maksimal Rp 3.500.000.
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pada saat penyaluran BSU.

Bagi para pekerja yang merasa memenuhi semua persyaratan di atas namun belum menerima bantuan, disarankan untuk segera melakukan pengecekan dan pembaruan data rekening mereka melalui situs web resmi yang telah disediakan. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025 dan dapat segera menerima manfaatnya.