Tumpukan Sampah di BKT Marunda Ancam Mata Pencaharian Warga

Kondisi tumpukan sampah yang menggunung di Kanal Banjir Timur (BKT) Marunda, tepatnya di RT 08 RW 07, Kelurahan Marunda Kepu Ujung, Jakarta Utara, semakin memperburuk situasi ekonomi warga sekitar. Warung-warung kecil yang sebelumnya ramai dikunjungi, kini sepi pembeli akibat bau tak sedap dan pemandangan yang tidak sedap dipandang.

Murni (55), seorang pemilik warung yang telah lama berjualan di lokasi tersebut, mengungkapkan bahwa dampak penumpukan sampah ini sangat signifikan terhadap penghasilannya. "Dulu, sebelum ada sampah, jalanan ini ramai orang santai, mancing, bahkan terapi kaki. Sekarang, orang jadi enggan lewat," ujarnya dengan nada prihatin.

Sebelumnya, area di depan warung Murni merupakan tempat yang nyaman dengan bebatuan pemecah ombak. Namun, sejak tahun 2019, situasinya berubah drastis ketika lokasi tersebut dijadikan tempat pembuangan sampah sementara kiriman dari Kali Bojong ke BKT Marunda. Awalnya, sampah-sampah tersebut rutin diangkut ke TPST Bantar Gebang dua kali seminggu. Namun, sejak 2024, pengangkutan tersebut terhenti karena keterbatasan lahan di Bantar Gebang.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (LH) kemudian mengambil langkah dengan menguruk tumpukan sampah basah dengan tanah merah. Namun, solusi ini justru menimbulkan masalah baru. "Waktu diuruk kemarin, saya hampir empat bulan tidak bisa berjualan karena sampah menutupi warung," keluh Murni.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara terkait permasalahan ini. Kasudin LH Jakarta Utara, Edi Mulyanto, menyatakan akan segera melakukan pengecekan ke lokasi. Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut lebih lanjut yang diberikan terkait penanganan tumpukan sampah tersebut.

Berikut ini adalah beberapa poin penting terkait situasi ini:

  • Dampak Ekonomi: Penurunan omzet warung-warung di sekitar BKT Marunda akibat tumpukan sampah.
  • Perubahan Fungsi Lahan: Alih fungsi lahan dari area publik yang nyaman menjadi tempat pembuangan sampah.
  • Penghentian Pengangkutan Sampah: Terhentinya pengangkutan sampah ke TPST Bantar Gebang sejak 2024.
  • Solusi Sementara: Pengurukan sampah dengan tanah merah sebagai solusi sementara yang menimbulkan masalah baru.
  • Tindak Lanjut: Janji pengecekan dari Sudin LH Jakarta Utara yang belum terealisasi.

Warga berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan konkret untuk mengatasi permasalahan sampah ini agar aktivitas ekonomi dan kualitas hidup mereka dapat kembali normal. Penanganan sampah yang efektif dan berkelanjutan menjadi kunci untuk memulihkan kondisi lingkungan dan perekonomian di sekitar BKT Marunda.