Pemerintah Pastikan Pencairan THR dan Gaji Ketiga Belas ASN, TNI, dan Polri Tepat Waktu

Pencairan THR dan Gaji Ketiga Belas ASN, TNI, dan Polri Tahun 2025

Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan dilakukan tepat waktu. Presiden Prabowo Subianto, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (11/3/2025), mengumumkan bahwa pencairan THR akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

Keputusan ini telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Total penerima manfaat dari program ini mencapai angka yang signifikan, yaitu 9,4 juta orang. Jumlah tersebut mencakup seluruh aparatur negara di pusat dan daerah. Rinciannya meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan.

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, TNI, dan Polri akan dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Hal ini juga berlaku bagi ASN daerah, dengan catatan bahwa besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Presiden menekankan pentingnya keadilan dan kesetaraan dalam penyaluran bantuan ini, memastikan seluruh penerima mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sistem yang transparan dan akuntabel akan diterapkan untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar dan terbebas dari penyimpangan.

Perlakuan khusus diberikan kepada para pensiunan, di mana mereka akan menerima besaran yang setara dengan uang pensiun bulanan mereka. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang telah memasuki masa pensiun. Pemerintah berharap pencairan THR dan gaji ke-13 ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, terutama dalam mendorong daya beli masyarakat menjelang dan selama Hari Raya Idul Fitri.

Lebih lanjut, Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus memantau proses pencairan dan memastikan tidak ada kendala yang menghambat penyaluran THR dan gaji ke-13 kepada seluruh penerima manfaat. Tim khusus dibentuk untuk menangani berbagai kemungkinan masalah yang mungkin muncul selama proses pencairan, menjamin kelancaran dan efisiensi distribusi dana tersebut.

Berikut rincian penerima THR dan Gaji Ke-13:

  • ASN Pusat
  • ASN Daerah
  • TNI
  • Polri
  • Hakim
  • Pensiunan

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan distribusi yang adil dan transparan sehingga seluruh penerima manfaat dapat menerima haknya tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.