Jakarta Perketat Aturan Merokok: Denda Ratusan Ribu Menanti Pelanggar di Kawasan Tanpa Rokok

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sedang merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang lebih kuat kepada masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil, melalui pengaturan yang lebih ketat terhadap tempat-tempat yang dilarang untuk merokok dan penerapan sanksi administratif bagi para pelanggar.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menegaskan bahwa Raperda ini akan memperjelas batasan-batasan wilayah yang termasuk dalam KTR. Aturan ini akan membagi kawasan larangan merokok menjadi dua kategori utama. Pertama, area dengan larangan merokok total, yang mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar seperti sekolah dan kampus, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, dan prasarana olahraga. Batas kawasan ini ditetapkan dari pagar luar area tersebut. Kedua, area yang mewajibkan penyediaan tempat khusus merokok, seperti tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu, dan tempat penyelenggaraan izin keramaian. Batas kawasan ini diukur dari kucuran atap paling luar bangunan.

Tempat khusus merokok yang diwajibkan harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu berupa ruang terbuka, terpisah dari bangunan utama, tidak berada di jalur lalu lintas orang, dan lokasinya jauh dari pintu masuk dan keluar bangunan. Raperda ini juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran, dengan besaran denda yang bervariasi tergantung jenis pelanggaran. Merokok di kawasan tanpa rokok akan dikenai denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial langsung di lokasi kejadian. Mengiklankan, mempromosikan, atau memberikan sponsor produk rokok di seluruh wilayah Jakarta akan dikenai denda Rp 50 juta. Mengiklankan, mempromosikan, memberi sponsor, menjual, atau membeli rokok di area KTR akan didenda Rp 1 juta. Sanksi yang sama juga berlaku bagi penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Bahkan, memajang produk rokok di tempat penjualan pun dapat dikenai denda sebesar Rp 10 juta.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran Raperda KTR ini akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan dukungan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis terkait. Meskipun demikian, Raperda ini tidak melarang aktivitas merokok secara total di seluruh wilayah Jakarta. Merokok tetap diperbolehkan di luar kawasan KTR, asalkan tidak melanggar batasan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan meningkatkan upaya edukasi kepada masyarakat melalui kerjasama dengan tokoh masyarakat, organisasi sipil, media lokal, dan influencer digital.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk mengendalikan konsumsi rokok tanpa memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap sektor industri tembakau, yang masih menjadi salah satu komoditas ekspor nasional. Saat ini, DKI Jakarta menjadi salah satu dari 45 kabupaten/kota di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, sehingga Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh warga Jakarta.

Rincian Sanksi Pelanggaran:

  • Merokok di kawasan tanpa rokok: Denda Rp 250.000 atau kerja sosial langsung.
  • Iklan/Promosi rokok di Jakarta: Denda Rp 50 juta.
  • Jual/beli rokok di area KTR: Denda Rp 1 juta.
  • Jual rokok dekat sekolah/tempat bermain anak (radius 200m): Denda Rp 1 juta.
  • Memajang produk rokok di tempat penjualan: Denda Rp 10 juta.