Kesempatan Terakhir! Dispensasi Perpanjangan SIM Polda Metro Jaya Berakhir Hari Ini
Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa hari ini merupakan hari terakhir bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama periode libur Idul Adha dan cuti bersama tahun 2025.
Kebijakan dispensasi ini diberlakukan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang kesulitan melakukan perpanjangan SIM akibat libur panjang. Dispensasi ini berlaku sejak Selasa, 10 Juni 2025, dan akan berakhir pada hari ini, Kamis, 12 Juni 2025. Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara tanggal 6 hingga 9 Juni 2025 untuk segera memperpanjang SIM mereka tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. "Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 6 sampai dengan 9 Juni 2025, dapat melakukan perpanjangan pada tenggang waktu 10-12 Juni 2025 dengan mekanisme perpanjangan," demikian bunyi pengumuman tersebut.
Penting untuk diingat:
- Perpanjangan SIM tidak dapat dilakukan apabila masa berlakunya telah habis, meskipun hanya terlewat satu hari. Keterlambatan akan mengharuskan pemohon untuk mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, yang tentu saja lebih rumit dan memakan waktu.
Berikut adalah rincian biaya yang perlu diperhatikan:
- SIM A, A Umum, BI, BI Umum, B II, B II Umum:
- Penerbitan baru: Rp 120.000
- Perpanjangan: Rp 80.000
- SIM C, CI, C II:
- Penerbitan baru: Rp 100.000
- Perpanjangan: Rp 75.000
- SIM D, DI:
- Penerbitan baru: Rp 50.000
- Perpanjangan: Rp 30.000
- SIM Internasional:
- Perpanjangan: Rp 225.000
Masyarakat diimbau untuk segera mendatangi gerai SIM keliling atau Satpas terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum dispensasi ini berakhir. Jangan sampai kesempatan ini terlewatkan agar terhindar dari proses pembuatan SIM baru yang lebih rumit.