Satgas Pangan Imbau Pedagang Laporkan Penjualan Minyakita di Atas HET

Satgas Pangan Imbau Pedagang Laporkan Penjualan Minyakita di Atas HET

Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri menggiatkan pengawasan terhadap distribusi dan penjualan Minyakita di pasaran. Dalam operasi pengawasan yang dilakukan di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025), Satgas Pangan menemukan sejumlah pelanggaran terkait harga jual dan takaran isi Minyakita. Temuan ini mendorong Satgas Pangan untuk mengajak para pedagang aktif berpartisipasi dalam pengawasan dengan cara melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan.

AKP Petrus, Panit Subdit Indag Bareskrim Polri, secara langsung menghimbau para pedagang untuk segera melapor jika menemukan distributor yang menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Petrus menegaskan pentingnya peran pedagang dalam mengawasi rantai pasok Minyakita agar penyalahgunaan dan praktik curang dapat ditekan. "Kami telah menyediakan jalur komunikasi, termasuk nomor telepon yang dapat dihubungi oleh para pedagang. Jika ada penjual yang menawarkan Minyakita di atas Rp 15.700, segera laporkan," ujar AKP Petrus.

Lebih lanjut, AKP Petrus menjelaskan bahwa upaya pengawasan ini dilakukan guna mengidentifikasi akar permasalahan terkait berkurangnya takaran Minyakita yang beredar di masyarakat. Dengan adanya informasi dan laporan dari pedagang, Satgas Pangan dapat menelusuri alur distribusi dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut.

Hasil Sidak di Pasar Palmerah:

Sidak yang dilakukan Satgas Pangan di Pasar Palmerah mencatat beberapa temuan penting:

  • Takaran Isi: Pada pengecekan terhadap kemasan botol Minyakita ukuran 1 liter, ditemukan ketidaksesuaian takaran dengan hanya berisi 780 mililiter. Sementara itu, kemasan pouch ukuran 1 liter ditemukan sesuai takaran.
  • Harga Jual: Terdapat pedagang yang menjual Minyakita kemasan botol 1 liter seharga Rp 17.500, melebihi HET yang ditetapkan sebesar Rp 15.700. Pedagang tersebut mengaku membeli dari distributor dengan harga sesuai HET. Sementara itu, Minyakita kemasan pouch 1 liter dijual dengan harga Rp 18.000, sedangkan harga beli dari distributor adalah Rp 17.100.

AKP Petrus menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak berwajib dan pedagang dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan Minyakita di pasaran. Dengan adanya laporan dari pedagang, Satgas Pangan berharap dapat menindak tegas para pelaku yang menjual Minyakita di atas HET dan memastikan minyak goreng bersubsidi ini dapat diakses masyarakat dengan harga dan kualitas yang sesuai ketentuan.

Langkah proaktif yang diambil Satgas Pangan ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para distributor yang melakukan praktik curang, serta memastikan masyarakat mendapatkan Minyakita sesuai dengan kualitas dan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.