Dendam Berujung Bui: Mantan Karyawan Gasak Toko Online, Uang Haram Lenyap untuk Narkoba dan Judi
Seorang pria berinisial SH (36), warga Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah membobol akun toko online milik mantan atasannya, RH. Aksi nekat tersebut dilakukan karena SH merasa sakit hati setelah diberhentikan dari pekerjaannya.
SH ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (21/5/2025) pukul 04.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah SH menjadi buronan selama hampir setahun, tepatnya 11 bulan. Motif utama dari pembobolan ini adalah rasa sakit hati yang mendalam akibat pemecatan.
Menurut keterangan Kapolsek Makasar, Kompol Sumardi, SH dipecat karena kinerjanya yang buruk dan sering lalai dalam menyelesaikan tugas. Pemecatan tersebut terjadi pada tanggal 26 Juni 2024. Namun, ironisnya, setelah dipecat, SH masih memiliki akses ke email perusahaan.
Inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh SH. Dua hari setelah pemecatan, tepatnya pada tanggal 28 Juni 2024, SH melancarkan aksinya. Ia membobol akun toko online milik RH dengan memanfaatkan akses email perusahaan yang masih aktif di telepon genggamnya. SH berhasil masuk dan mengubah data-data penting di akun Shopee milik perusahaan tersebut.
Modus operandi yang dilakukan SH cukup rapi. Ia mengubah nomor rekening yang terdaftar di akun Shopee perusahaan menjadi nomor rekening pribadinya. Dengan demikian, setiap dana yang masuk ke akun Shopee perusahaan akan langsung dialihkan ke rekening SH.
Setelah berhasil mengubah informasi rekening, SH melakukan penarikan dana secara bertahap. Total dana yang berhasil ditarik oleh SH dari akun toko online perusahaan mencapai Rp 30.552.871. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan SH untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bermain judi online, dan membeli narkoba.
"Hasil urine setelah dicek positif sabu," ujar Kompol Sumardi.
Atas perbuatannya, SH dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Selain itu, SH juga dijerat dengan Pasal 30 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.