Regulasi Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Ojol dan Kurir Online: Menaker Jelaskan Mekanisme dan Kriteria Penerima
Regulasi Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojol dan Kurir Online: Kriteria Penerima dan Mekanisme Pencairan
Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. SE ini menetapkan pemberian BHR hingga 20% dari pendapatan rata-rata bulanan, dengan kewajiban pencairan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Kebijakan ini merupakan langkah signifikan dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja sektor informal yang berperan vital dalam perekonomian digital Indonesia. Proses perumusan regulasi ini sendiri telah memakan waktu hingga empat bulan, melibatkan berbagai pihak, mulai dari perusahaan aplikasi hingga perwakilan pengemudi ojol dan kurir, guna memastikan keadilan dan efektivitas distribusi bonus.
Salah satu poin penting dalam SE ini adalah mekanisme pemberian BHR bagi pengemudi yang terdaftar di lebih dari satu platform aplikasi. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memberikan klarifikasi bahwa pengemudi yang memenuhi kriteria dan aktif di beberapa platform berhak mendapatkan BHR dari masing-masing perusahaan. "Selama memenuhi kriteria keaktifan dan kinerja yang telah ditetapkan, tidak ada masalah jika mereka menerima BHR dari lebih dari satu perusahaan," jelas Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025). Kriteria utama yang menjadi penentu penerimaan BHR adalah tingkat keaktifan dan kinerja pengemudi selama periode 12 bulan terakhir. Pengemudi yang aktif dan berkinerja baik akan menerima BHR sebesar 20% dari pendapatan rata-rata mereka. Sementara itu, bagi pengemudi yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, perusahaan aplikasi akan memberikan BHR sesuai dengan kemampuan dan kebijakan internal mereka.
Lebih lanjut, Menaker Yassierli menekankan pentingnya memastikan bahwa pemberian BHR tidak mengurangi hak-hak kesejahteraan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan keadilan dalam pendistribusian BHR, sehingga pengemudi yang aktif dan produktif mendapatkan imbalan yang sesuai dengan kontribusinya. Proses simulasi perhitungan BHR dilakukan oleh masing-masing perusahaan aplikasi, dengan tetap berpedoman pada kriteria keaktifan dan kinerja yang telah ditetapkan. Menaker juga mengakui kompleksitas pekerjaan pengemudi online, yang berbeda dengan pekerja formal, sehingga proses perumusan regulasi ini membutuhkan waktu yang cukup panjang dan pertimbangan yang matang.
Implementasi SE ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para pengemudi ojol dan kurir online, sekaligus mendorong peningkatan kinerja dan produktivitas mereka. Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan SE ini dan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan keberhasilannya dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja di sektor ekonomi digital. Ke depan, pemerintah juga akan terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja di sektor informal melalui berbagai regulasi dan kebijakan yang komprehensif.
Berikut poin-poin penting dalam Surat Edaran tersebut:
- Pemberian BHR hingga 20% dari pendapatan rata-rata 12 bulan terakhir.
- Pencairan paling lambat H-7 Lebaran.
- Kriteria utama: Keaktifan dan kinerja pengemudi.
- Pengemudi dengan lebih dari satu akun aplikasi berhak menerima BHR dari masing-masing perusahaan (jika memenuhi kriteria).
- Perusahaan aplikasi wajib memberikan BHR sesuai kemampuan, tanpa mengurangi hak kesejahteraan lainnya.
- Simulasi perhitungan BHR dilakukan oleh masing-masing perusahaan aplikasi.