Skandal Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Riau: Ratusan Saksi Diperiksa, Dana Mengalir ke Artis?

Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau tahun anggaran 2020-2021 terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah memeriksa lebih dari 400 saksi untuk mengungkap praktik rasuah yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan, mulai dari mantan pejabat hingga kalangan selebriti.

Salah satu nama yang mencuat dalam pusaran kasus ini adalah mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun, yang saat kejadian menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau. Muflihun telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik terkait perannya dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas. Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli, dan staf honorer yang bertugas di Setwan DPRD Riau.

Namun, yang menarik perhatian publik adalah keterlibatan artis Hana Hanifah dalam kasus ini. Diduga, sebagian dari dana hasil korupsi mengalir ke kantong Hana Hanifah sebagai imbalan atas jasa tertentu. Jumlah dana yang diterima Hana Hanifah diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Pemberian dana ini diduga dilakukan oleh seorang oknum ASN yang bertugas di Setwan DPRD Riau.

Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, penyidikan kasus ini akan segera memasuki tahap akhir. Pihak kepolisian berencana menggelar perkara di Bareskrim Polri pada tanggal 17 Juni 2025 untuk menentukan tersangka dalam kasus ini. Ade Kuncoro Ridwan menambahkan bahwa kerugian negara akibat korupsi perjalanan dinas fiktif ini mencapai angka yang fantastis, yaitu sekitar Rp 195,9 miliar.

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap dugaan manipulasi anggaran perjalanan dinas di Setwan DPRD Riau pada tahun 2020-2021. Penyidik menemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan adanya perjalanan dinas fiktif, termasuk surat perintah perjalanan dinas (SPPD) palsu, bukti penginapan fiktif, dan ribuan tiket pesawat palsu. Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan situasi pandemi Covid-19, di mana aktivitas penerbangan dibatasi, untuk membuat laporan perjalanan dinas fiktif dan mengklaim anggaran yang tidak seharusnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Aset-aset tersebut antara lain berupa apartemen di Batam, rumah di Pekanbaru, dan sejumlah homestay di Kabupaten Limopuluh Kota, Sumatera Barat. Aset-aset ini diduga dibeli dari hasil korupsi.

Berikut daftar aset yang telah disita:

  • 4 unit apartemen di Batam
  • 1 unit rumah di Pekanbaru
  • 11 unit homestay di Kabupaten Limopuluh Kota

Kasus korupsi perjalanan dinas fiktif ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polda Riau berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. Penindakan tegas terhadap pelaku korupsi diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.