Satpol PP Kota Bekasi Bongkar Praktik Penjualan Obat Keras Berkedok Toko Sembako dengan Terali Besi

Operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi kembali membuahkan hasil. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi berhasil mengamankan dua orang penjual obat keras ilegal yang beroperasi dengan modus kamuflase. Abdul Muhajir (26) dan Aji Fahreza (26) diringkus dalam operasi yang digelar pada Rabu (11/6/2025) malam di dua lokasi berbeda.

Abdul Muhajir diamankan di tokonya yang terletak di Kampung Bulak Sentul, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara. Sementara Aji Fahreza ditangkap di tempat usahanya di Kampung Bungur, Kelurahan Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi. Modus operandi yang digunakan keduanya terbilang unik dan dirancang untuk mengelabui petugas. Mereka menjalankan bisnis haramnya di balik kedok toko sembako dan konter pulsa.

Salah satu ciri khas yang mencolok dari toko-toko tersebut adalah pemasangan terali besi pada bagian rolling door. Terali besi ini berfungsi ganda, yaitu sebagai pengaman untuk melindungi aset berupa obat-obatan terlarang, sekaligus sebagai penghalang bagi petugas saat melakukan razia. Rafiudin, Plt Kabid Penegakan Perda dan Perundang-undangan Lainnya Satpol PP Kota Bekasi, mengungkapkan bahwa pemasangan terali besi merupakan siasat umum yang digunakan oleh para penjual obat keras untuk menghindari penegakan hukum.

“Semua toko obat itu identik sekali dengan terali besi, sebenarnya itu untuk mengamankan aset mereka,” ujar Rafiudin. Lebih lanjut, Rafiudin menjelaskan bahwa praktik penjualan obat keras ini dilakukan secara terselubung, di mana hanya orang-orang tertentu saja yang mengetahui keberadaan bisnis ilegal tersebut.

Penangkapan kedua pelaku bermula dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Berdasarkan informasi tersebut, Satpol PP Kota Bekasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua toko yang menjual obat keras tanpa izin.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita ratusan butir obat keras berbagai jenis, termasuk eksimer dan tramadol. Kedua jenis obat ini diketahui memiliki efek samping yang berbahaya jika dikonsumsi tanpa resep dokter. Rafiudin menambahkan bahwa kedua pelaku melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Terpadu.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Abdul Muhajir dan Aji Fahreza telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu bulan. Dalam kurun waktu tersebut, mereka berhasil meraup omzet bersih sekitar Rp 30 juta, atau sekitar Rp 1 juta per hari.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satpol PP Kota Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut. Rafiudin menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pembinaan kepada kedua pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Satpol PP Kota Bekasi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.