Standar Biaya Kendaraan Dinas Pejabat: Istana Jelaskan Regulasi Anggaran Terbaru

Pemerintah telah menetapkan standar biaya untuk pengadaan kendaraan dinas pejabat, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa penetapan standar biaya ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan keuangan negara secara terukur dan efisien. Standar biaya tertinggi untuk pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I ditetapkan sebesar Rp 931.648.000.

Prasetyo Hadi menekankan bahwa standar biaya ini merupakan batas atas anggaran yang ditetapkan, bukan berarti anggaran tersebut harus selalu dihabiskan. Pemerintah setiap tahunnya mengeluarkan standar biaya sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan negara, memastikan setiap pengeluaran memiliki aturan yang jelas. Efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara tidak berarti tidak boleh melakukan pengadaan, tetapi lebih kepada mengalokasikan anggaran untuk kegiatan yang lebih produktif. Standar biaya ini memberikan kerangka acuan yang jelas bagi setiap instansi pemerintah dalam merencanakan dan melaksanakan pengadaan kendaraan dinas.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa terjadi kenaikan anggaran dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu Rp 878.913.000. Kenaikan ini mempertimbangkan harga rata-rata atau harga riil di pasar, serta mendorong pengadaan mobil listrik dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Pemerintah tetap mengedepankan prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara dengan memberlakukan kebijakan pembatasan pengadaan kendaraan dinas dan mengoptimalkan penggunaan kendaraan yang sudah ada.

PMK Nomor 32 Tahun 2025 menjelaskan bahwa biaya pengadaan kendaraan digunakan untuk kebutuhan kendaraan operasional pejabat, operasional kantor, operasional lapangan, dan bus. Biaya pengadaan ini bervariasi berdasarkan wilayah dan jabatan. Untuk pejabat eselon I dan II, biaya pengadaan kendaraan dinas ditetapkan sebesar Rp 931.648.000. Sementara itu, biaya pengadaan kendaraan dinas di Aceh sebesar Rp 641.995.000 dan di DKI Jakarta sebesar Rp 731.123.000. Kisaran biaya pengadaan kendaraan dinas berkisar antara Rp 641 juta hingga Rp 836 juta untuk wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Untuk pengadaan kendaraan listrik, biaya pengadaan untuk pejabat eselon I adalah Rp 1.005.477.000 dan untuk pejabat eselon II adalah Rp 775.955.000. Biaya pengadaan kendaraan listrik untuk operasional kantor adalah Rp 430.080.000 per unit, sedangkan untuk kendaraan roda dua listrik adalah Rp 29.120.000.

Berikut adalah rincian biaya pengadaan kendaraan dinas berdasarkan jabatan dan jenis kendaraan:

  • Pejabat Eselon I dan II: Rp 931.648.000
  • Kendaraan Listrik Eselon I: Rp 1.005.477.000
  • Kendaraan Listrik Eselon II: Rp 775.955.000
  • Kendaraan Listrik Operasional Kantor: Rp 430.080.000
  • Kendaraan Roda Dua Listrik: Rp 29.120.000

Dengan adanya standar biaya ini, pemerintah berharap pengelolaan anggaran negara dapat dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel, serta mendukung efisiensi dalam pengadaan kendaraan dinas.