Dana Gaji Staf Desa di Magetan Raib Misterius: Bank Jatim Lakukan Investigasi

Kasus hilangnya dana gaji milik seorang staf desa di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, tengah menjadi sorotan. Sudarmin, seorang staf Desa Gebyog, Kecamatan Karangrejo, mendapati dana gajinya sebesar Rp 2 juta lenyap dari rekening Bank Jatim miliknya. Kejadian ini terungkap saat Sudarmin hendak menarik dana tersebut melalui agen bank pada tanggal 21 Maret 2025.

Sudarmin menjelaskan bahwa dana tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli pupuk bagi tanaman padinya. Namun, saat akan melakukan penarikan, ia mendapati saldo di rekeningnya tidak mencukupi. Merasa kebingungan, Sudarmin kemudian mendatangi Bank Jatim Unit Kecamatan Maospati untuk mencari kejelasan terkait hilangnya dana tersebut.

"Saya sudah menanyakan hal ini ke Bank Jatim setelah Lebaran kemarin, tetapi hingga kini belum ada kejelasan," ungkap Sudarmin, Rabu (11/5/2025).

Nabila, seorang Customer Service Bank Jatim, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap transaksi yang tercatat di buku tabungan Sudarmin. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa dana tersebut tercatat telah ditarik melalui agen bank di desa tempat Sudarmin tinggal. Namun, agen bank tersebut mengklaim tidak pernah menerima atau mencairkan dana sebesar Rp 2 juta dari rekening Sudarmin.

"Catatan kami menunjukkan transaksi berhasil dilakukan di agen. Seharusnya agen mengembalikan dana tersebut kepada Bapak Sudarmin, tetapi agen menyatakan tidak ada catatan transaksi," ujar Nabila.

Nabila menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke kantor pusat Bank Jatim pada bulan April. Dari kantor pusat pengaduan tersebut diajukan ke divisi operasi, yang kemudian diteruskan ke bank terkait. Pihak bank menyatakan bahwa transaksi berhasil dilakukan, sehingga seharusnya dana tersebut ada di agen.

Merespons laporan kedua dari Sudarmin, Nabila kembali melaporkan kasus ini ke kantor pusat dengan menyertakan bukti cetak transaksi dari agen. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses investigasi oleh divisi pelayanan, yang membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja. Jika tidak ada perkembangan, Nabila berjanji akan menindaklanjuti kasus ini ke divisi operasi, yang membutuhkan waktu penanganan sekitar 20 hari kerja.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Dana gaji staf desa senilai Rp 2 juta hilang dari rekening Bank Jatim.
  • Transaksi tercatat berhasil dilakukan di agen bank, tetapi agen mengklaim tidak menerima dana.
  • Bank Jatim sedang melakukan investigasi untuk mencari tahu keberadaan dana tersebut.
  • Staf desa berharap dana tersebut dapat segera ditemukan agar dapat digunakan untuk membeli pupuk.