Temuan Mengejutkan di Lebong: Ambulans Dialihfungsikan Jadi Kendaraan Pejabat

Pemerintah Kabupaten Lebong, Bengkulu, tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas yang beroperasi di wilayahnya. Inisiatif ini dilakukan atas perintah langsung Bupati Lebong, Azhari, dengan tujuan untuk menertibkan aset daerah dan memastikan penggunaannya sesuai dengan peruntukan yang semestinya.

Dalam proses pendataan yang sedang berjalan, tim inventarisasi menemukan sebuah fakta yang cukup mencengangkan. Beberapa unit ambulans, yang seharusnya diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat, justru dialihfungsikan menjadi kendaraan operasional bagi pejabat eselon IV di lingkungan pemerintah daerah. Penemuan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, mengingat ambulans merupakan fasilitas vital yang sangat dibutuhkan masyarakat untuk keadaan darurat medis.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Doni Swabuana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil para pejabat yang bertanggung jawab atas penggunaan ambulans tersebut. Mereka diinstruksikan untuk segera mengembalikan kendaraan tersebut ke fungsi semula sebagai ambulans. Doni juga menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan aturan, mengingat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) telah secara jelas mengatur bahwa pejabat eselon IV tidak diperkenankan untuk menguasai kendaraan dinas roda empat.

Dari total 309 unit kendaraan roda empat yang tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah Lebong, tim inventarisasi baru berhasil mengumpulkan sebanyak 180 unit. Sisanya, sebagian besar tidak dapat dibawa ke kantor bupati karena mengalami kerusakan yang cukup parah. Terhadap kendaraan yang tidak dapat dikumpulkan tersebut, tim akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi dan keberadaannya.

Selain itu, tim juga menemukan bahwa banyak kendaraan dinas yang kondisinya tidak terawat. Beberapa di antaranya mengalami kerusakan fisik seperti penyok dan bekas tabrakan, sementara yang lain tampak kotor dan tidak terawat baik dari segi eksterior maupun interior. Bahkan, ditemukan pula beberapa kendaraan yang belum membayar pajak.

Menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebong berencana untuk memanggil para pemegang kendaraan dinas yang bermasalah. Mereka akan dimintai keterangan dan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran para pengguna kendaraan dinas untuk merawat dan menggunakan aset daerah dengan sebaik-baiknya.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait pendataan kendaraan dinas di Kabupaten Lebong:

  • Perintah Bupati: Pendataan dilakukan atas perintah langsung Bupati Lebong.
  • Temuan Ambulans: Beberapa ambulans dialihfungsikan menjadi kendaraan pejabat eselon IV.
  • Penegakan Aturan: Pejabat yang bertanggung jawab diwajibkan mengembalikan ambulans ke fungsi semula.
  • Kondisi Kendaraan: Banyak kendaraan dinas yang tidak terawat dan belum membayar pajak.
  • Sanksi Disiplin: Pemegang kendaraan bermasalah akan dipanggil dan diberikan sanksi.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum bagi perbaikan pengelolaan aset daerah di Kabupaten Lebong. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan penertiban agar aset-aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.